Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita

    Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita

    Waktu: 2026-07-29 17:17:48 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Polres Pelalawan melalui Satreskrim Unit Tipidter membongkar illegal logging di wilayah Kecamatan Kerumutan. Sebanyak 10 kubik kayu olahan disita dari lokasi.

    Praktik illegal logging itu dibongkar pada Kamis sekitar pukul 21.00 WIB di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan. Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya tumpukan kayu diduga berasal dari kawasan hutan lindung.

    Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat dan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kerumutan, tim Satreskrim Polres Pelalawan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi kemudian bergerak ke lokasi.

    Setibanya di lokasi tim menemukan tumpukan kayu olahan kurang lebih 10 kubik. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar sungai untuk mencari pelaku, namun tidak ditemukan orang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan kayu.

    Dari hasil kegiatan, barang bukti yang diamankan berupa kurang lebih 10 kubik kayu olahan. Selanjutnya tim membawa seluruh barang bukti ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan. Upaya penyisiran dan penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan.

    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, menyampaikan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perusakan hutan. Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan di balik kegiatan ilegal ini.

    "Penemuan kayu olahan ini diduga kuat berasal dari kawasan SM Kerumutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia," kata AKBP John Letedara.

    Lihat juga Video: Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Kayu!

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Hasil Voting Media Spanyol, Dunia Berpihak pada La Roja Dibanding Argentina
    • Selanjutnya: Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Teriak saat Diduga Diculik di Acara Ultah

      Artikel Terkait

      • Rekap Hasil Japan Open 2026: 4 Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final
      • Wagub Rano Nonton Final Piala Dunia Bareng Warga Jakarta di Lapangan Banteng
      • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
      • Politik AS Geger, Ratusan Anggota DPR AS Balik Arah Lawan Israel
      • Viral Pencabulan Bocah Modus Ajak Main Game, Pelaku Ditangkap
      • Pertamina: Stok Pertalite Nasional 15 Hari, Masyarakat Jangan Khawatir
      • KPK Amankan Total 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
      • India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
      • Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat
      • Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Sarwendah: Saya Bertekad Jaga Anak-anak

        Lihat Sekilas

      • Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
      • 10 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Cocok Dipakai di Medsos
      • 4 Tips Mix and Match Outfit Polkadot untuk Tampilan Chic dan Kekinian
      • Kapasitas Menyusut 5,3 Juta Meter Kubik, Waduk Gondang Dikeruk demi Irigasi 10.588 Hektare Sawah
      • Pelabuhan Petrokimia Gresik Perkuat Logistik Pupuk Lewat Digitalisasi
      • Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi
      • Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
      • MTsN Asahan Tolak MBG, Bobby Nasution: SPPG-nya Perlu Dikoreksi
      • Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup
      • India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
      • Copyright © 2026 Powered by Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita,Vista Notebook   sitemap