Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

    Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

    Waktu: 2026-09-12 19:01:01 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Pimpinan Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan tim independen dalam mengusut tiga perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tujuannya agar kasus ini terang benderang.

    "Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Syahroni saat rapat khusus di kompleks parlemen, Sabtu .

    Dia meminta tim independen ini tidak terafiliasi dengan tersangka. Dia juga berharap momen ini menjadi momen bersih-bersih aparat penegak hukum.

    "Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," katanya.

    Diketahui, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung , dan TNI solid.

    Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

    Terhadap tersangka DR, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

    Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Takhayul Bikin Rumah Angker Sulit Laku di Jepang, Apa Solusinya?
    • Selanjutnya: Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari

      Artikel Terkait

      • Misteri Warga Madiun Hilang di Korea Selatan, Berawal dari Pamit Pergi ke Surabaya
      • Respons 110, Polres Jaksel Usut Rumah Makan Minang Dibobol Maling
      • Ada Dugaan Motif Pembunuhan Dalam Temuan Kerangka Manusia di Sukabumi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
      • Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel
      • Kekeringan Mengancam Pemangkasan Produksi Padi Bandung Barat hingga 15 Persen
      • 16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
      • Cerita Perjuangan Adik Keisya Levronka Usai Jatuh dari Lantai 6 Kampus
      • Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
      • Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?
      • Isu Palestina dan Kekalahan Argentina

        Lihat Sekilas

      • Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
      • Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG
      • Kekeringan Mengancam Pemangkasan Produksi Padi Bandung Barat hingga 15 Persen
      • Polisi Tangkap Lagi 4 Pemerkosa Gadis Sampang, 2 Orang Masih di Bawah Umur
      • Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
      • Survei AFTECH: Fintech Beralih Fokus ke Penguatan Fundamental Bisnis
      • BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat di Sumut dan Sulsel Meski Lagi Kemarau
      • Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
      • Mekeng: Obligasi Daerah Bukan Barang Baru, AS-Jepang Sudah Terbitkan
      • Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
      • Copyright © 2026 Powered by Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie,Vista Notebook   sitemap