Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

    LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

    Waktu: 2026-07-29 18:04:33 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial X, @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota.

    Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, penyidik menetapkan Icad sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.

    "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

    Daniel menuturkan Icad sebelumnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) malam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    Namun, masih menurut Daniel, sehari kemudian status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

    LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur.

    Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dulu mengirimkan surat panggilan kepada Icad, bukan membawanya langsung ke kantor polisi.

    Selain mempersoalkan prosedur, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap perkara tersebut.

    Daniel berpendapat kedua pasal itu umumnya digunakan dalam perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

    "Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

    Meski telah berstatus tersangka, Daniel mengatakan, Icad tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak ditahan disertai penjamin.

    "Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

    Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP AKBP Parikhesit terkait penangkapan dan status tersangka Icad.

    Namun, keduanya belum memberikan respons.

    • Sebelumnya: MPR Gelar Agenda Sarasehan Nasional di Riau, Bahas Obligasi Daerah
    • Selanjutnya: Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

      Artikel Terkait

      • Ketegangan Memuncak, Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Saudi
      • Amerika Latin Bersatu Dukung Spanyol, Tuding Argentina Anak Emas FIFA
      • Film Semua Akan Baik-Baik Saja Raih 4 Nominasi Festival Film Bandung
      • Kekeringan Meluas di Karawang, Enam Desa Terdampak, BPBD Salurkan 152.000 Liter Air Bersih
      • Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi
      • Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
      • Karina aespa Cerita Pernah Lari 6 Jam demi Turun 4 Kg dalam Sehari
      • Persija Turunkan Skuad Utama di Piala Presiden 2026 Usai TC Thailand Diundur
      • Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Diduga Dibantu Bersembunyi
      • Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto

        Lihat Sekilas

      • Asa Warga Tanimbar di Balik Proyek Blok Masela Rp 300 Triliun, Harapan Tak Sekadar Cerita
      • Kekeringan 2 Pekan, Warga Katulampa Bogor Cuci Baju dan Bersihkan Ikan di Kali Baru
      • 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
      • Fangfang, Istri Siri Vicky Prasetyo Sudah Melahirkan, Tak Didampingi Suami dan Biayai Semua Sendiri
      • Kata-kata Fajar dan Fikri Usai Jadi Juara Japan Open 2026
      • Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
      • Richard Lee Pingsan di Lapas, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya
      • Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
      • KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
      • Copyright © 2026 Powered by LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan,Vista Notebook   sitemap