Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

    Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

    Waktu: 2026-09-12 19:35:42 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai.

    Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama.

    Setidaknya, selama kurun waktu 2 bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta.

    Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel.

    Majelis hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban.

    “Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” terang hakim.

    Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan.

    Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara.

    • Sebelumnya: Kemenbud-Muhammadiyah Sinergi Manfaatkan Seni Budaya Jadi Media Dakwah
    • Selanjutnya: Gaspol! Hari Ini: Adi Prayitno Menerawang Lawan Prabowo di 2029

      Artikel Terkait

      • 7 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
      • Embun Upas di Dieng Diprediksi Akan Sering Muncul saat Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
      • Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah
      • Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah
      • Bahlil Guyon ke Nusron Pakai Kacamata Hitam karena Inggris Kalah dari Argentina
      • Jukir Queen City Semarang Viral Minta Bayaran Dua Kali, Dishub Buka Suara
      • Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
      • Beras Termahal di Dunia Ada di Jepang, Capai Rp 1,8 Juta per Kg
      • Kementrans Raih WTP Perdana, Mentrans Tekankan Transparansi Kelola Anggaran
      • Dosen UGM Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU

        Lihat Sekilas

      • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • Anak Sayuti Melik Dibawa ke STPL Bekasi, Mensos: Kita Didampingi, Nanti Akan Dibantu
      • Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah
      • Eks Kabareskrim Sebut Ada Pertaruhan Marwah Kejagung dalam Pengusutan Febrie Adriansyah
      • Layanan Penyeberangan Perintis NTT Kembali Dibuka, Akses 3T Pulih
      • Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
      • Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung
      • Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Naik
      • MPLS, Taj Yasin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Dayeuhluhur Cilacap
      • Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
      • Copyright © 2026 Powered by Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar,Vista Notebook   sitemap