Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?

    Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?

    Waktu: 2026-07-29 18:10:27 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendorong adanya sanksi tegas, termasuk diskualifikasi bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

    "Tidak harus secara nasional, tetapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," kata Aria dalam focus group discussion (FGD) bertajuk 'Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu' yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

    Menurut dia, penting untuk menjaga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128 sejak tahap pengajuan calon hingga penetapan.

    Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

    Tidak hanya sanksi diskualifikasi, Aria juga mengusulkan penguatan penempatan calon perempuan, di mana minimal harus ada satu perempuan di antara dua nomor urut teratas di setiap dapil.

    Ia juga menyoroti mekanisme sistem pemilu yang harus memberikan kepastian bagi perempuan.

    "Mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat, bukan sekadar pilihan yang mudah diabaikan," ucap politikus PDI-P tersebut.

    Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi yang menilai putusan MK tersebut merupakan momentum bagi KPU untuk bersikap berani.

    Ia berpandangan, KPU memiliki kewenangan untuk menggugurkan partai yang melanggar aturan kuota tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu.

    "Jadi, ini seharusnya menjadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar," ungkap Burhanuddin.

    Ia mengatakan bahwa putusan MK bersifat imperatif.

    Artinya, tanpa diatur di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, KPU mestinya kewenangan untuk memberlakukan putusan MK tersebut.

    Sementara itu, anggota KPP-RI Nurul Arifin menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) untuk penyusunan RUU Pemilu.

    Menurut dia, rekomendasi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial di lembaga legislatif.

    Anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut berharap langkah ini dapat menciptakan sistem politik yang lebih setara di masa depan.

    "Jadi harapan kami, seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," tutur dia.

    • Sebelumnya: Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
    • Selanjutnya: Gen Z Perlu "Fourth Place" untuk Atasi Rasa Kesepian Digital

      Artikel Terkait

      • Dunia Bergejolak, Korsel Berupaya Raup Untung Besar dari Senjata
      • Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
      • Resep Lodeh Bumbu Iris Sederhana, Gurih Santan Sedap
      • Ajari Anak Percaya Diri dengan 5 Kalimat Ini
      • Nagita Slavina Cari Talenta Muda Berbakat dari Cabor Basket
      • Kunci Spanyol Singkirkan Perancis Menurut Pedro Porro: Penguasaan Bola
      • IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
      • Pingsan di Ketinggian 2.200 Mdpl, Pendaki Gunung Agung Bali Ditandu Turun
      • PHK Meningkat Sejak Juni 2026, Disnaker Kota Bandung Siapkan Langkah Antisipasi
      • Peredaran Narkotika Kerap Sasar Pelajar, Polres Jakpus Pasang Barcode Aduan Anonim di Sekolah

        Lihat Sekilas

      • Katak Australia Punya Trik Visual Unik untuk Kelabui Predator
      • Bangor Fest Vol. 4 Umumkan Line-up Hari Kedua, Ada Bernadya hingga Aldi Taher Gallagher
      • Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi
      • Zohran Mamdani Jajaki Potensi Penangkapan Netanyahu di Sidang Umum PBB
      • Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen
      • Kesaksian Penyintas KM Nurul Salsa Jadi Petunjuk Baru, Basarnas Fokus Cari Korban di Laut Flores
      • Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
      • Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an
      • BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
      • PMI Bank Indonesia Turun ke 51,43, Industri Manufaktur Masih Bertahan di Zona Ekspansi
      • Copyright © 2026 Powered by Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?,Vista Notebook   sitemap