Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal

    Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal

    Waktu: 2026-07-29 18:05:35 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Ia juga meminta pemerintah segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk kelompok rentan di Tanah Air.

    "Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangannya, Minggu .

    Sebagai informasi, aksi biadab yang terjadi pada Senin malam itu terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku. Korban, yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga tak berdaya. Pelaku merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban.

    Pelaku mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat dalam kasus tindak kekerasan seksual di Grobogan ini langkah penegakan hukum saja tidak cukup.

    "Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

    Apalagi, Rerie menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi yang mayoritas di antaranya perempuan .

    Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat. Rerie berpendapat sejumlah catatan itu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.

    Karena itu, Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.

    Peraturan Pemerintah tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor. Ia mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama.

    "Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkas Rerie.

    Lihat juga Video: Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
    • Selanjutnya: Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK

      Artikel Terkait

      • Berburu Durian Menoreh di Kampung Durian Kulon Progo, Nikmati Langsung dari Kebun
      • Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun
      • AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah
      • 7 Fakta OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sempat Nobar Bola hingga Sita Ratusan Juta
      • Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
      • Bahlil Guyon ke Nusron Pakai Kacamata Hitam karena Inggris Kalah dari Argentina
      • Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
      • Diterpa Longsor, Masjid hingga Rumah Warga di Gegerkalong Bandung Hancur
      • Penjahit di Bali Cekcok dengan Pelanggan hingga Singgung SARA, Kini Mina Maaf
      • Gerindra Tepis Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum

        Lihat Sekilas

      • Lubang Misterius di Google Maps Ternyata Kawah Meteorit Purba Berusia 390 Juta Tahun
      • Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi, Pemadaman Terkendala Macet
      • Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
      • Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa
      • Media Asing Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Kredibilitas Antikorupsi Indonesia Dipertanyakan
      • Viral Pria Lempar Helm ke Tetangga Terekam CCTV di Depok, Polisi Selidiki
      • Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas
      • Peternakan Sapi Perah Rp 1,2 Triliun Mulai Dibangun di Brebes
      • Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
      • Wall Street Melemah, Konflik AS-Iran dan Lonjakan Harga Minyak Tekan Pasar
      • Copyright © 2026 Powered by Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal,Vista Notebook   sitemap