Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

    Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

    Waktu: 2026-09-12 18:55:11 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

    "Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

    Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

    Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

    Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

    "Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

    Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

    Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

    Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Sebelumnya: BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan
    • Selanjutnya: Perkara Klakson Berujung Konflik Antar-tetangga hingga Digotong Paksa

      Artikel Terkait

      • 5 Tips Meal Prep untuk Pemula, Lengkap dengan Ide Menu Rp 200.000 Seminggu
      • Kemlu RI Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad
      • Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie
      • Sambil Menahan Tangis, Istri Kenang Sosok Serda Hengki yang Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi
      • Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
      • PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
      • Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi Sampai Malam
      • Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
      • Geger Mayat Membusuk Ditemukan di Rumah Kosong Tanah Sareal Bogor
      • Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu

        Lihat Sekilas

      • Prabowo Instruksikan Seluruh Kementerian Bantu BGN untuk Benahi MBG
      • Siswi SMP di Grobogan Trauma Berat karena Berkali-kali Diperkosa Ayah Kandung
      • PayLater Bukan Uang Tambahan, Waspadai Risiko di Baliknya
      • Pelarian Pembunuh Sadis yang Tusuk Driver Ojol Berakhir
      • Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
      • BNPB Resmikan 52 Unit Rumah Bantuan untuk Korban Konflik di Flores Timur
      • Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
      • Link Nonton Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol, Kick-off Pukul 02.00 WIB
      • Pengemudi Ojek Ditembak Maling Motor Saat Coba Tangkap Pelaku di Matraman Jaktim
      • Kembali Gandeng Maestro Hadiprana, Summarecon Hadirkan Rumah Premium di Bogor
      • Copyright © 2026 Powered by Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah,Vista Notebook   sitemap