Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

    Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

    Waktu: 2026-07-29 18:03:16 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

    "Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

    Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

    Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

    Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

    "Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

    Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

    Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

    Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Sebelumnya: Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
    • Selanjutnya: Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina

      Artikel Terkait

      • Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen
      • KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
      • Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan MentalĀ 
      • Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
      • Resep Krengsengan Daging Sapi, Masakan Jawa yang Gurih dan Nikmat
      • Gegara Takhayul dan Jaket, Presiden Argentina Tak Hadiri Final Piala Dunia
      • Katak Australia Punya Trik Visual Unik untuk Kelabui Predator
      • Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
      • Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
      • Peringatan Teddy Sheringham Jelang Laga Inggris Vs Argentina

        Lihat Sekilas

      • Aset Militer AS Jadi Sasaran Drone Harakiri Iran
      • KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
      • 3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
      • Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci
      • Brankas Isi Emas dan Gepokan Duit, Bupati Sukoharjo Lapor Harta Rp 9,1 M
      • Ketua Komisi III DPR-K Manokwari Apresiasi Polda Papua Barat karena Ungkap PETI di Waserawi
      • Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Satpam Dilarikan ke RS, Polisi Turun Tangan
      • Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG
      • Efek Kasus Bripka E, Ratusan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Terancam Terlantar
      • 2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek
      • Copyright © 2026 Powered by Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah,Vista Notebook   sitemap