Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan

    3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan

    Waktu: 2026-07-29 17:59:34 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

     Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan satwa liar dari Sumatra ke Pulau Jawa.

    Kondisi ini mendorong perlunya penguatan pengawasan, tidak hanya di pelabuhan, tetapi juga sejak dari daerah asal di berbagai provinsi di Sumatra.

    Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyebut bahwa posisi strategis Bakauheni sebagai jalur utama penyeberangan antarpulau menjadikannya lokasi yang kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut.

    Mengapa Pelabuhan Bakauheni menjadi titik rawan?

    Menurut Donni, tingginya aktivitas lalu lintas barang dan penumpang membuat Pelabuhan Bakauheni menjadi celah bagi pelaku penyelundupan untuk mengirimkan satwa liar tanpa dokumen resmi.

    "Seperti yang kita tahu, Bakauheni merupakan daerah perlintasan yang paling sering menangkap upaya penyelundupan. Apa yang terjadi di Bakauheni itu bersumber dari hulu atau provinsi yang ada di Sumatra," kata dia di Bandar Lampung, Jumat (17/72026) dikutip dari Antara.

    Ia menegaskan bahwa permasalahan penyelundupan tidak hanya terjadi di hilir, tetapi juga berkaitan erat dengan pengawasan di daerah asal.

    Berapa banyak satwa liar yang berhasil diamankan?

    Hingga saat ini, Karantina Lampung telah mengamankan ribuan satwa liar dari berbagai upaya penyelundupan yang terungkap di wilayah tersebut.

    "Hingga kini kami telah berhasil mengamankan 3.076 ekor satwa liar dari berbagai upaya pengiriman ilegal. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan burung liar Sumatra ke Pulau Jawa," katanya.

    Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan satwa liar masih cukup tinggi dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

    Satwa yang diselundupkan umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

    Ia menambahkan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

    "Pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

    "Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf d, pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar," kata dia.

    Karantina Lampung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    "Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," kata Donni.

    • Sebelumnya: INPEX Sebut Blok Masela Simbol Kemajuan Indonesia
    • Selanjutnya: Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M

      Artikel Terkait

      • Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026
      • Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
      • Soundrenaline di M Bloc, Danilla Riyad: Lebih Intim
      • Sidang Rivel Sila yang Menyeret Piche Kota, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang Rp 1 M
      • Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Diduga Bunuh Diri
      • PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
      • Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!
      • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
      • Faiq Pedagang Kambing di Kota Batu Santai Ramai Disebut Mirip Yesus
      • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC

        Lihat Sekilas

      • Presiden Sudah Tahu Abnormalitas Pada Tata Kelola Program Prioritas
      • Akses Masuk Tol Cikarang Barat Diperbaiki, Pengendara Diminta Waspada
      • Ejekan Messi Gagal Penalti Berujung Pria Bangladesh Tewas
      • Gibran Respons Komentar Guru di IG soal Sekolah Rusak dengan Kunjungan ke Rokan Hilir
      • BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Lembang Capai 13,4 Derajat Celcius
      • Link Cek Desil Kemensos Juli 2026, Cukup Masukkan NIK KTP
      • Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?
      • Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
      • Promo Alfamart 21 Juli 2026, Produk Perawatan Bayi Diskon hingga 40 Persen
      • Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?
      • Copyright © 2026 Powered by 3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan,Vista Notebook   sitemap