Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah

    Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah

    Waktu: 2026-09-12 19:36:37 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Kejakasaan Agung (Kejagung) mengaku siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

    "Dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

    Anang memastikan, Kejagung melakukan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    "Prinsipnya kami akan transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

    Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu meminta masyarakat untuk percaya kepada Kejagung dalam memproses kasus Febrie Adriansyah.

    "Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boro.

    Hal ini disampaikan Boro usai menyerahkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Don Ritto dan penyerahan sejumlah barang bukti, seperti 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah.

    Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang dimainkan pimpinan Kejagung.

    "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejahatan Agung," ujar Boro.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.

    Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.

    Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

    Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

    Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

    • Sebelumnya: Waketum Golkar Wihaji Terpilih Aklamasi Jadi Ketum MKGR
    • Selanjutnya: 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya

      Artikel Terkait

      • Resmi, Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta Pemain Terbaik Super League 2025-2026
      • Pramono: Kalau Ada Lift Rusak, Segera Diperbaiki!
      • Sinyal Kebangkitan IHSG, Investor Ritel Diminta Jangan Asal Borong Saham
      • Byon Combat Showbiz 8 Digelar 29 Agustus, Jeka Saragih Perebutkan Sabuk Asia
      • 115 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel dan Jatim Dikirim ke Nusakambangan
      • Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
      • Duit Korupsi Modal Batu Bara Rp 38,9 M Dipakai untuk Urusan Pribadi Tersangka
      • Sinyal Kebangkitan IHSG, Investor Ritel Diminta Jangan Asal Borong Saham
      • Kalah Terhormat dari Kodai, Alwi Farhan Alihkan Fokus Tatap China Open
      • Eks Dirjen Pajak Kritik Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor

        Lihat Sekilas

      • Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
      • Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
      • 16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
      • BERITA FOTO: Keluhan Warga Medan Saat Mengantre BBM
      • Konflik Berdarah di Adonara Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Begini Duduk Perkaranya
      • Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat
      • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK
      • Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
      • Waka Komisi III DPR Kritik Hotman soal Febrie: Gak Usah Bawa-bawa Presiden
      • PDIP Bakal Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP 27 Juli
      • Copyright © 2026 Powered by Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah,Vista Notebook   sitemap