Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

    Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

    Waktu: 2026-09-12 18:58:50 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Ibunda Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa korban Tragedi Semanggi I 1998, itu mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan merupakan kewenangan Kementerian HAM.

    "Menurut saya, Kementerian HAM enggak ada kaitannya dengan penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu karena bukan tugas mereka dan saya juga tidak mau percaya mereka," ucapnya.

    Sumarsih menjelaskan, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pengadilan HAM dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2007.

    Menurut dia, proses tersebut dimulai dari penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kemudian dilanjutkan penyidikan oleh Jaksa Agung.

    "Mekanismenya kan sudah diatur. Yang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, yang menindaklanjuti ke tingkat penyidikan adalah Jaksa Agung. Terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran berat HAM ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik," ujarnya.

    Apabila hasil penyidikan menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat, lanjut Sumarsih, DPR RI memiliki tugas memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

    Dengan mekanisme yang telah diatur tersebut, Sumarsih mempertanyakan fungsi Kementerian HAM dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat.

    Ia juga menilai kementerian tersebut belum menunjukkan peran yang signifikan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini.

    "Karena Menteri HAM tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM sesuai undang-undang yang berlaku. Yang saya perjuangkan, yang kami perjuangkan adalah pertanggungjawaban negara atas terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu," ucapnya.

    Selain mengkritik keberadaan Kementerian HAM, Sumarsih juga menyoroti wacana revisi Undang-Undang HAM yang disebut tengah disiapkan DPR RI.

    Menurut dia, revisi tersebut tidak tepat dilakukan pada saat ini karena dikhawatirkan justru melemahkan upaya penegakan HAM.

    "Kalau menurut saya revisi itu saat ini tidak tepat karena di DPR adalah perwakilan dari partai-partai politik yang tidak mendukung terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena Presiden Pak Prabowo ini adalah pelaku pelanggar berat HAM yang sudah diakui oleh Presiden Jokowi," tutup Sumarsih.

    • Sebelumnya: Kesaksian Penyintas KM Nurul Salsa Jadi Petunjuk Baru, Basarnas Fokus Cari Korban di Laut Flores
    • Selanjutnya: Jangan Taruh HP Sembarangan di Tempat Ini agar Tak Cepat Rusak

      Artikel Terkait

      • Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
      • Prabowo: Hei Koruptor, Rakyat Tidak Bodoh!
      • Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
      • DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara
      • AHY Ungkap Rencana Pembangunan Infrastruktur Bali, Transportasi Massal hingga Taksi Air
      • Dugaan Penipuan Pengadaan 13 Ton Melon dan 2.950 Nanas Program MBG, Polisi: Pemilik Dapur Juga Korban
      • Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah
      • Ingin Bangun 30 Pabrik E10, Prabowo: India dan Brasil Saja Bisa, Masa Indonesia Enggak?
      • Mbappe Lebih Pilih Final daripada Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
      • Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan

        Lihat Sekilas

      • Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah
      • Rano Karno: Aku Dukung Spanyol Kalahkan Argentina 2-1
      • Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah
      • Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni
      • AS Bombardir Iran 9 Malam Berturut-turut, Khamenei Tegaskan Gencatan Senjata Batal
      • Reza Arap Bawa Bunga Matahari dan Baju Bergambar Lula Lahfah di Peluncuran Trailer Harusnya Horor
      • Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
      • Guyon Cak Imin Ingin Mundur dari "Kapten" gara-gara PKB Kalah dari PKS-Golkar
      • Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
      • Tabrak Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas Terjepit
      • Copyright © 2026 Powered by Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat,Vista Notebook   sitemap