Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

    Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

    Waktu: 2026-09-12 18:57:54 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi. 

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

    Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ketidakjelasan parameter dalam pemberian prioritas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan penerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

    Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan UU Minerba, khususnya frasa "dengan cara pemberian prioritas" atau "dengan cara prioritas" dalam sejumlah pasal yang mengatur pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha milik organisasi keagamaan.

    Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas mekanisme pemberian prioritas sehingga membuka ruang diskresi yang luas dan cenderung subjektif dalam menentukan pihak yang memperoleh WIUP.

    MK menilai kebijakan afirmatif melalui jalur prioritas tetap dapat diterapkan untuk memberdayakan koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    Namun, karena wilayah pertambangan terbatas, proses seleksi harus dilakukan secara terukur agar setiap pemohon memperoleh perlakuan yang adil.

    MK tegaskan izin tambang dapat dicabut

    Selain itu, Mahkamah menegaskan izin pertambangan bukan merupakan hak yang bersifat mutlak dan dapat dievaluasi maupun dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan.

    "Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," kata Enny.

    MK juga menegaskan rezim perizinan pertambangan harus berbasis pengawasan.

    Izin harus diberikan secara selektif dengan parameter yang ketat, diawasi secara berkala, dan dicabut apabila pelaksanaannya melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

    Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba.

    Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

    • Sebelumnya: Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI
    • Selanjutnya: Dilaporkan Kasus Dugaan Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Pilih Bungkam

      Artikel Terkait

      • Jamkrindo Catat Penjaminan Rp 139,6 Triliun hingga Juni 2026, Jangkau 2 Juta Pelaku Usaha
      • Declan Rice: Skuad Terbaik Inggris yang Tinggal Menunggu "Waktunya"
      • Investasi Makin Diminati Anak Muda, Ini Pentingnya Memahami Risiko
      • AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
      • Ramalan 12 Shio Minggu Ini 21-26 Juli 2026, Cek Peruntunganmu
      • Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
      • RSUP Adam Malik Siagakan Empat Tim Forensik untuk Tangani Korban Kecelakaan Beruntun Sibolangit
      • KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
      • SMAN 3 Kota Sorong Juara LCC Empat Pilar MPR Papua Barat Daya
      • Jamkrindo Catat Penjaminan Rp 139,6 Triliun hingga Juni 2026, Jangkau 2 Juta Pelaku Usaha

        Lihat Sekilas

      • Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
      • Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
      • Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang
      • Setahun Eksploitasi Bug PayPal untuk "Curi" Laptop, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
      • Siap Produksi, Ini Bocoran Paten Honda V3R Pakai Supercharger
      • Beratnya Duit dan Emas 74 Kg Bukti Kasus Febrie Sampai Harus Diangkat 3 Orang
      • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
      • Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah
      • Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen di Simalungun
      • Konflik AS & Iran, Waka MPR Dorong Perkuat Ketahanan Energi
      • Copyright © 2026 Powered by Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung,Vista Notebook   sitemap