Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

    Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

    Waktu: 2026-07-29 17:16:54 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi. 

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

    Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ketidakjelasan parameter dalam pemberian prioritas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan penerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

    Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan UU Minerba, khususnya frasa "dengan cara pemberian prioritas" atau "dengan cara prioritas" dalam sejumlah pasal yang mengatur pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha milik organisasi keagamaan.

    Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas mekanisme pemberian prioritas sehingga membuka ruang diskresi yang luas dan cenderung subjektif dalam menentukan pihak yang memperoleh WIUP.

    MK menilai kebijakan afirmatif melalui jalur prioritas tetap dapat diterapkan untuk memberdayakan koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    Namun, karena wilayah pertambangan terbatas, proses seleksi harus dilakukan secara terukur agar setiap pemohon memperoleh perlakuan yang adil.

    MK tegaskan izin tambang dapat dicabut

    Selain itu, Mahkamah menegaskan izin pertambangan bukan merupakan hak yang bersifat mutlak dan dapat dievaluasi maupun dicabut apabila pemegang izin melanggar ketentuan.

    "Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya," kata Enny.

    MK juga menegaskan rezim perizinan pertambangan harus berbasis pengawasan.

    Izin harus diberikan secara selektif dengan parameter yang ketat, diawasi secara berkala, dan dicabut apabila pelaksanaannya melanggar ketentuan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

    Persoalan tersebut pada pokoknya bermuara pada pengaturan dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba yang kemudian diikuti dengan pengaturan dalam norma pasal dan ayat lainnya, yaitu norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6); Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6); Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) UU Minerba.

    Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

    • Sebelumnya: Viral Kolesom Jumbo di Jaksel yang Menurut LPPOM Haram, Ini Alasannya
    • Selanjutnya: Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

      Artikel Terkait

      • Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
      • ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
      • Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar
      • Cerita Sailah, dari Tanah ke Hunian Layak Berkat Bantuan Pemprov Jateng
      • Keir Starmer Lengser, Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris
      • Hasil Semifinal Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke Final
      • TNI Evakuasi Puing Pesawat AMA yang Dibakar di Yahukimo, Jalur Penerbangan Dipulihkan
      • IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
      • Kapasitas Menyusut 5,3 Juta Meter Kubik, Waduk Gondang Dikeruk demi Irigasi 10.588 Hektare Sawah
      • Geger Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka di Sukabumi Ternyata Korban Pembunuhan

        Lihat Sekilas

      • Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
      • Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini
      • 2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur
      • Rekap Hasil Final Japan Open 2026: Indonesia 1 Gelar, Tuan Rumah "Zonk"
      • Sebulan di Meksiko, Rivera Kembali dengan Misi Baru di Persebaya
      • Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
      • Harga Tiket Termurah Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Tembus Rp 172,7 Juta
      • Korban Galodo Padang Khawatir Huntap Jauh dari Sawah: Kalau Jauh, Biaya Bensin Bertambah
      • Kontribusi Besar LALIGA di Final Piala Dunia 2026, Sumbang 24 Pemain!
      • Gajah Bisa Tutup Saluran Telinga untuk "Dengar" Getaran Bumi
      • Copyright © 2026 Powered by Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung,Vista Notebook   sitemap