Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

    RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

    Waktu: 2026-09-12 18:59:20 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang mengizinkan bantuan kematian bagi orang dewasa dengan penyakit terminal. RUU ini memungkinkan orang dewasa yang sakit parah untuk meminta zat mematikan yang dapat diberikan sendiri atau dengan bantuan dokter.

    RUU yang disahkan pada Rabu ini berlaku bagi warga negara Prancis atau penduduk tetap yang mengidap penyakit terminal atau sakit yang mengancam nyawa dalam fase lanjut dan menyebabkan penderitaan fisik yang terus-menerus. Para anggota parlemen menegaskan bahwa penderitaan psikologis semata tidak akan memenuhi syarat. Oleh karena itu, penderita gangguan kejiwaan berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer dikeluarkan dari cakupan RUU tersebut.

    Pasien juga harus mampu menyampaikan pilihannya secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, serta wajib diperiksa oleh dokter sebelum kasusnya dinilai oleh sebuah panel ahli.

    Namun, pemungutan suara hari Rabu itu belum menandai akhir dari proses legislatif dan yudisial rancangan undang-undang ini. Otoritas konstitusi tertinggi Prancis akan memberikan putusan akhir pada tahap berikutnya.

    Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang ini dengan dukungan 291 suara, sementara ada 241 suara yang menolaknya. RUU ini juga sudah disetujui dalam tiga kali pembacaan sebelumnya.

    Namun, pemerintah menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengabaikan majelis tinggi, yakni Senat Prancis, yang dikuasai partai-partai konservatif dan sayap kanan.

    Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengatakan RUU ini akan diserahkan kepada Dewan Konstitusi untuk mendapat putusan akhir.

    Dewan Konstitusi masih memiliki wewenang untuk menyatakan RUU ini tidak sah atau menyampaikan keberatan atas bagian-bagian tertentu, meski kasus semacam itu jarang terjadi.

    RUU bantuan kematian ini sejatinya sudah digodok bertahun-tahun, bahkan pernah menjadi janji kampanye Presiden Emmanuel Macron.

    "Pada 2022, saya berjanji kepada rakyat Prancis untuk membuka jalan ini," tulis Macron di X. "Dengan kesungguhan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi kita, janji itu kini telah ditepati."

    Para anggota parlemen turut mengapresiasi penulis RUU ini, mantan anggota parlemen Olivier Falorni, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia mengatakan pengesahan ini tercapai setelah "14 tahun perjuangan di parlemen."

    Jika RUU ini lolos dari Dewan Konstitusi, Prancis akan bergabung dengan negara-negara Eropa lain seperti Belgia, Belanda, Spanyol, dan Swiss yang telah melegalkan bantuan kematian, serta Kanada, Selandia Baru, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Australia.

    Artikel pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Alfi Milano Anadri

    Editor: Muhammad Hanafi

    Lihst juga Video: 7 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Ekstrem di Prancis

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: 786 Personel Dikerahkan, Polda Sumut Amankan Distribusi BBM di 325 SPBU
    • Selanjutnya: Pasar Kripto Bergerak Datar, Futures jadi Pilihan Alternatif Strategi

      Artikel Terkait

      • Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
      • Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon
      • Rusdi Kirana Pastikan PKB Tempatkan Rakyat Sebagai Pusat Pembangunan
      • Operasi Berantas Jaya, Polres Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Begal-Curanmor
      • Inovasi Skincare Lembut untuk Kulit Sensitif, Menjawab Kebutuhan Generasi Muda
      • Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
      • Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
      • DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
      • Argentina Libur Nasional Usai Messi Dkk Gagal Juara Piala Dunia
      • Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap

        Lihat Sekilas

      • Tanggul Sungai Aek Sigala-gala Jebol, Permukiman di Tapanuli Tengah Terendam 1,5 Meter
      • Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan
      • Potret Warga Medan Antre BBM di Tengah Banjir, Pengendara Pilih Bertahan Berjam-jam
      • Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan
      • Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara
      • Istana dan Gerindra Kompak Minta Hotman Jangan Kaitkan Febrie dengan Prabowo
      • BRIN Diminta Prabowo Cari Sumber Air Baru, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
      • Bus Sinar Jaya Terguling Usai Hantam Truk di Brebes, 4 Orang Terluka
      • Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
      • Reza Arap Ungkap Album Weird Genius Hampir Rampung
      • Copyright © 2026 Powered by RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi,Vista Notebook   sitemap