Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

    RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi

    Waktu: 2026-07-29 18:06:13 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang mengizinkan bantuan kematian bagi orang dewasa dengan penyakit terminal. RUU ini memungkinkan orang dewasa yang sakit parah untuk meminta zat mematikan yang dapat diberikan sendiri atau dengan bantuan dokter.

    RUU yang disahkan pada Rabu ini berlaku bagi warga negara Prancis atau penduduk tetap yang mengidap penyakit terminal atau sakit yang mengancam nyawa dalam fase lanjut dan menyebabkan penderitaan fisik yang terus-menerus. Para anggota parlemen menegaskan bahwa penderitaan psikologis semata tidak akan memenuhi syarat. Oleh karena itu, penderita gangguan kejiwaan berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer dikeluarkan dari cakupan RUU tersebut.

    Pasien juga harus mampu menyampaikan pilihannya secara bebas dan berdasarkan informasi yang memadai, serta wajib diperiksa oleh dokter sebelum kasusnya dinilai oleh sebuah panel ahli.

    Namun, pemungutan suara hari Rabu itu belum menandai akhir dari proses legislatif dan yudisial rancangan undang-undang ini. Otoritas konstitusi tertinggi Prancis akan memberikan putusan akhir pada tahap berikutnya.

    Majelis Nasional Prancis mengesahkan rancangan undang-undang ini dengan dukungan 291 suara, sementara ada 241 suara yang menolaknya. RUU ini juga sudah disetujui dalam tiga kali pembacaan sebelumnya.

    Namun, pemerintah menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengabaikan majelis tinggi, yakni Senat Prancis, yang dikuasai partai-partai konservatif dan sayap kanan.

    Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengatakan RUU ini akan diserahkan kepada Dewan Konstitusi untuk mendapat putusan akhir.

    Dewan Konstitusi masih memiliki wewenang untuk menyatakan RUU ini tidak sah atau menyampaikan keberatan atas bagian-bagian tertentu, meski kasus semacam itu jarang terjadi.

    RUU bantuan kematian ini sejatinya sudah digodok bertahun-tahun, bahkan pernah menjadi janji kampanye Presiden Emmanuel Macron.

    "Pada 2022, saya berjanji kepada rakyat Prancis untuk membuka jalan ini," tulis Macron di X. "Dengan kesungguhan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi kita, janji itu kini telah ditepati."

    Para anggota parlemen turut mengapresiasi penulis RUU ini, mantan anggota parlemen Olivier Falorni, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia mengatakan pengesahan ini tercapai setelah "14 tahun perjuangan di parlemen."

    Jika RUU ini lolos dari Dewan Konstitusi, Prancis akan bergabung dengan negara-negara Eropa lain seperti Belgia, Belanda, Spanyol, dan Swiss yang telah melegalkan bantuan kematian, serta Kanada, Selandia Baru, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Australia.

    Artikel pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Alfi Milano Anadri

    Editor: Muhammad Hanafi

    Lihst juga Video: 7 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Ekstrem di Prancis

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
    • Selanjutnya: Kasus Pengadaan Buah MBG Senilai Rp 170 Juta Lampung: Pemasok Apes, Pemilik Dapur Rugi Dobel

      Artikel Terkait

      • Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
      • OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap
      • Hashim Djojohadikusumo Ajak Dokter Ikut Awasi MBG: Jangan Sampai Ada "Tumor-tumor" Lagi
      • RI Perkuat Infrastruktur Digital dengan Kabel Bawah Laut Nongsa-Changi
      • Kisah Awal Pertemuan Messi dan Lamine Yamal Sebelum Final Piala Dunia 2026
      • Sirop Tumpah yang Bikin Gelombang Dahsyat Seperti Tsunami
      • Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
      • Pelaku Utama Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bekasi Ditangkap!
      • Benarkah Biaya Perawatan Motor Listrik Lebih Murah daripada Motor Bensin?
      • WNI yang Kabur Tak Pamit Berangkat Korsel, Ibu Bingung Didatangi Pihak Travel

        Lihat Sekilas

      • Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang
      • International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia
      • Viral Anjing Husky Berdarah Dibacok di Babelan Bekasi, Pelaku Dicari
      • WNI yang Kabur Tak Pamit Berangkat Korsel, Ibu Bingung Didatangi Pihak Travel
      • Anjasmara Minta Maaf, Tegaskan Ucapannya Saat Live Bukan Ditujukan pada Syifa Hadju
      • Trump Kenakan Tarif Dagang Baru pada Kanada, Ottawa Siapkan Balasan
      • [HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026
      • Peredaran Pod Getar dan Happy Water di Bogor Sasar Perumahan Elite
      • Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi, 1 Orang Buron
      • Ada Dugaan Motif Pembunuhan Dalam Temuan Kerangka Manusia di Sukabumi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
      • Copyright © 2026 Powered by RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi,Vista Notebook   sitemap