Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

    DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

    Waktu: 2026-07-29 18:06:17 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang menimbulkan kepulan asap sejak pekan lalu di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku pembakaran sampah liar tersebut dijatuhi sanksi berupa kewajiban membersihkan lokasi dan memulihkan lahan yang ditimbuni sampah.

    "Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah," kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, Kamis .

    "Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan," lanjutnya.

    Riri menyebut saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kebakaran beserta dampak asap yang ditimbulkannya. Di samping itu, pihak pemerintah desa juga diminta segera mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut akibat kebakaran sampah tersebut.

    "Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak," jelas Riri.

    Riri menegaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut merupakan TPS liar atau ilegal. Oleh karena itu, lokasi tersebut kini terancam ditutup total.

    "Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya," tegas Riri.

    Sebelumnya dilaporkan, TPS di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami kebakaran hebat. Kebakaran yang terjadi sejak pekan lalu itu sempat padam, namun kini kepulan asap kembali muncul ke permukaan.

    "Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas," ujar Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, Kamis .

    Lukman menambahkan, kebakaran tersebut memicu asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga di perumahan sekitar lokasi. Meski api sempat dinyatakan padam pada Selasa , asap dilaporkan kembali mengepul dari timbunan sampah tersebut hari ini.

    "Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain," ungkap Lukman.

    "Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi," pungkasnya.

    Simak juga Video 'Kok Bisa Sampah Menggunung di Pasar Baleendah Bandung?':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Plt Gubri Nilai Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan yang Aman dan Sah
    • Selanjutnya: BP dan ConocoPhillips Siap Gelontorkan Investasi Miliaran Dollar AS ke Irak

      Artikel Terkait

      • Tiga Mobil Baru Mazda Siap Meluncur di GIIAS 2026
      • Pesona Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi yang Bikin Penasaran Warga
      • Pimpinan BGN yang Baru pun Heran Laporan Keuangan Era Dadan Dapat WTP BPK
      • Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
      • Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel
      • Bobby Akan Tingkatkan Pelayanan Puskesmas di Nias: Biar Tak Semua Masyarakat ke RS
      • Tak Terima Ditegur Usai Terobos Palang, 3 Pria Keroyok Penjaga Perlintasan KA
      • Kisah Pilu Luluk Ilhana, "Single Mom" di Jepara yang Di-PHK gara-gara Ketiduran 2 Menit
      • Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai
      • Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

        Lihat Sekilas

      • Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas
      • Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
      • 2 Link Live Streaming Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Gratis di TVRI
      • Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
      • Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 02.00 WIB
      • Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid
      • Kasus Kematian Pasien Anak di Pangkalpinang, Dokter Ratna Divonis Bebas
      • Pria Australia Meninggal di Tahanan Imigrasi Bali, Keluarga Mempertanyakannya
      • Pasokan Air PAM Berpotensi Mati di 7 Kelurahan Jakbar Mulai 17 Juli
      • Tragedi Gempa M 9,2 yang Picu Tsunami hingga Bikin Seluruh Dunia Bergetar
      • Copyright © 2026 Powered by DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan,Vista Notebook   sitemap