Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

    Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

    Waktu: 2026-07-29 18:09:54 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.

    "Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Yusril melanjutkan, ketentuan PBNP itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

    "Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah, harus dengan peraturan Menteri Keuangan," ujar Yusril.

    Dia mengatakan, jika ada warga negara asing (WNA) mau menjadi WNI juga dikenakan PNBP.

    "Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa. Jadi kalau jumlahnya Rp 5 juta ya wajar-wajar aja. Ya kalau enggak kan tetap jadi WNI, itu aja," tuturnya.

    Aturan tarif untuk lepas status WNI

    WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

    Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

    “Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

    • Sebelumnya: Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
    • Selanjutnya: Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Lukulo Kebumen, Ditemukan Pakai 9 Lapis Baju

      Artikel Terkait

      • Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
      • Air Bersih di Kelapa Gading Jakut Mengalir Kecil Hari Ini? PAM Jaya Ungkap Penyebabnya
      • KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup
      • Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?
      • IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
      • Pria di China Kaget, Meja Makan Retak di Rumahnya Ternyata Benda Bersejarah Dinasti Qing
      • Tim DVI Polda Sulsel Minta Data Keluarga Korban KM Nurul Salsa, Antisipasi Kebutuhan Identifikasi
      • Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
      • Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran

        Lihat Sekilas

      • Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data
      • J Trust Bank (BCIC) Gandeng Pegolf Kristina Yoko untuk Perkuat "Branding"
      • Gempa M 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
      • Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung
      • Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur
      • BNPB Resmikan 52 Unit Rumah Bantuan untuk Korban Konflik di Flores Timur
      • Promo Superindo Hari Ini 18 Juli 2026, Telur Premium Mulai Rp 20.000-an
      • Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering
      • Prilly Latuconsina Liburan ke Kalibiru, Angin Segar untuk Wisata Kulon Progo
      • Kontribusi Besar LALIGA di Final Piala Dunia 2026, Sumbang 24 Pemain!
      • Copyright © 2026 Powered by Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja,Vista Notebook   sitemap