Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

    Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

    Waktu: 2026-09-12 19:33:22 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Dua tersangka kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa kepolisian pada Senin (20/7/2026).

    Dua tersangka yang diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB itu meliputi MR (15), selaku santri senior, dan AM (55), pimpinan ponpes.

    Diketahui, insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) alami luka bakar serius, serta MYS (14) luka ringan. Sementara satu santri lainnya MSS (13) meninggal pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

    Tersangka ABH Dimintai Keterangan soal Pendidikan

    Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak berinisial MR, Aan Ramadhan.

    Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.

    "Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya, Senin, dilansir dari Antara.

    Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

    "Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.

    Tersangka Pimpinan Ponpes Diperiksa

    Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka AM, Emil Siain juga membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

    "Iya, sebagai tersangka," ujarnya.

    Kendati demikian, ia enggan menyampaikan ke publik soal materi pemeriksaan dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.

    Sebagai informasi, kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terhadap kedua tersangka.

    Pasal tersebut berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    • Sebelumnya: WN Iran Ditangkap Usai Curi Uang Kasir Minimarket di Badung Bali, Modus Tukar Uang
    • Selanjutnya: Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa

      Artikel Terkait

      • Milisi Irak Tawarkan Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Trump
      • Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
      • Perusahaan Singapura Lirik Jateng, Siap Boyong Investor China dan Eropa
      • Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat
      • Potret Warga Medan Antre BBM di Tengah Banjir, Pengendara Pilih Bertahan Berjam-jam
      • Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
      • Mayoritas Warga AS Perkirakan Perang Iran Akan Lama
      • Bukan Cuma Komodo, Manggarai Barat Punya 94 Desa Wisata yang Memikat
      • Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
      • Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026

        Lihat Sekilas

      • 6 Cara Alami Menghilangkan Mata Bengkak, Bisa Dicoba di Rumah
      • Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan
      • KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit
      • Prabowo Yakin RI Bangkit, Ini Pesannya buat yang Merasa Indonesia Suram
      • Sambut 15 Ribu Pelari, Polda Riau Gelar Gala Dinner Riau Bhayangkara Run 2026
      • Polisi Cek Kejiwaan Pelaku Teror Ancaman Bom ke SDN di Jaksel
      • Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah
      • Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...
      • TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
      • Tinggal Sendiri dan Tak Punya Keluarga Bisa Buat KK Mandiri, Ini Caranya
      • Copyright © 2026 Powered by Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB,Vista Notebook   sitemap