Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Waktu: 2026-09-12 18:57:38 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan pembuatan draf revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    "Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.

    Peserta rapat kemudian menjawab, "Setuju."

    Baleg baru saja merampungkan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi draf rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU LLAJ itu.

    Dengan rampungnya proses harmonisasi tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyepakati agar draf RUU LLAJ diproses lebih lanjut ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

    Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan laporan hasil Panja Harmonisasi RUU LLAJ.

    Menurut dia, panja telah melakukan serangkaian rapat pleno dan rapat panja untuk memperdalam substansi maupun menyempurnakan aspek teknis penyusunan RUU.

    "Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi," ujar Martin.

    Dia menjelaskan, Panja menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU.

    Perubahan itu antara lain perbaikan penggunaan istilah sesuai kaidah bahasa Indonesia, penyesuaian nomenklatur kementerian dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hingga penyempurnaan sejumlah norma dalam batang tubuh RUU.

    Perubahan substansi soal transportasi berbasis teknologi informasi

    Salah satu perubahan substansi menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi. Martin mengatakan, panja mengubah ketentuan Pasal 225O ayat (4).

    "Sehingga berbunyi sebagai berikut; Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang,” kata Martin.

    Martin kemudian menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi diatur dalam revisi UU LLAJ.

    "Jadi tidak dalam undang-undang lalu lintas angkutan jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," ucap dia.

    Menurut Martin, ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi masih memerlukan kajian lebih mendalam.

    Selain itu, lanjut Martin, kajian lebih dalam juga diperlukan karena ketentuan tersebut berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    Selain itu, panja juga menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 239.

    Dalam rumusan hasil harmonisasi, pemerintah pusat diharuskan mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang akan dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.

    “Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dibentuk dengan undang-undang,” pungkas Martin.

    • Sebelumnya: Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
    • Selanjutnya: Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?

      Artikel Terkait

      • Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
      • AS dan Iran Kembali Saling Serang, Selat Hormuz Nyaris Lumpuh
      • 7 Bintang Kejutan di Piala Dunia 2026: Dari Vozinha hingga Djed Spence
      • Kejari Pasuruan Tegaskan Proses Hukum Bukan untuk Hambat Program di Daerah
      • Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
      • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
      • Saya Menjajal ChatGPT Voice Baru, Rasanya Benar-benar Seperti Ngobrol dengan Manusia
      • Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
      • Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa
      • IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar

        Lihat Sekilas

      • Disalurkan di Kopdes, Prabowo: Barang Subsidi Milik Rakyat, Tidak Diperdagangkan
      • Sering Self-Reward dengan Belanja Makeup? Hati-hati Impulsive Buying
      • Yunani Dilanda Gelombang Panas, Suhu Diprediksi Tembus 41 Derajat Celsius
      • TNI AD Sampaikan Duka Cita Usai Insiden Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
      • Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
      • Piala Presiden 2026: Sarana Adaptasi Persib Bandung Jelang ACL 2
      • Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa
      • Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1
      • Kasus Pengeroyokan Ojol di Samarinda Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Pengobatan Rp 10 Juta
      • Kebakaran Landa Pemukiman di Sorong Barat, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
      • Copyright © 2026 Powered by Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Vista Notebook   sitemap