Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas

    Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas

    Waktu: 2026-07-29 17:59:30 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta. Hakim mengatakan Eka tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

    "Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin .

    Hakim menyebut Eka hanya menjadi sopir taksi online yang disewa oleh seorang bernama Boma. Dia mengatakan Eka tidak mengetahui rencana penculikan korban.

    "Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025," katanya.

    Hakim menyebut Eka sudah meninggalkan tempat kejadian perkara saat penculikan terjadi. Hakim menyebut Eka juga tidak mengenal para pelaku.

    "Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku," kata hakim.

    Diketahui, sebelumnya Eka telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Eka sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

    Jaksa juga menuntut Eka untuk membayar restitusi. Jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

    18 Terdakwa Disidang

    Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:

    1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

    Sementara para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur . Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

    Berikut ini 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

    1. Dwi Hartono2. Candy alias Ken3. Antonius Aditia4. Rochmat Sukur5. Eka Wahyu6. Yohanes Joko Pamuntas7. M Umri8. Reviando Aquinas Handi

    9. Andre Tomatala10. Emanuel Woda Bertho11. Johanes Ronald Sebenan12. David Setia Darmawan13. Anthonio Stefanus14. Erasmus Wawo15. Aloysius Wiranto.

    Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

    Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

    Terdakwa lain juga telah dituntut hukuman penjara. Sidang putusan mereka masih berlangsung.

    Simak juga Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Memanas! AS Gempur Kota Pembangkit Nuklir Iran
    • Selanjutnya: MVP SEA V Cup 2026 Sentil Timnas Voli Indonesia Usai Takluk dari Kamboja

      Artikel Terkait

      • Kebakaran di Pabrik Sandal Tangerang, 1 Pegawai Alami Sesak Napas
      • Konflik Memanas, Houthi Umumkan Blokade Laut Arab Saudi
      • Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
      • Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
      • Buaya Terlihat di Spot Diving, Balai TN Komodo Minta Wisatawan Waspada
      • Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
      • Curhatan di Status WhatsApp Bongkar Aksi Ketua RT di Lumajang yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun
      • LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa
      • Persija Resmi Rekrut Eks Gelandang Timnas Bosnia Stjepan Loncar
      • Pemkab Agam Usulkan Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi, Diklaim Kurangi Dampak ke Permukiman

        Lihat Sekilas

      • Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Viral, Pemprov Papua Tegaskan Hoaks
      • Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
      • Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap
      • Jakarta Mulai Tinggalkan Open Dumping, Warga Didorong Pilah Sampah dari Rumah
      • Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur
      • Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
      • 370 Drone Ukraina Melesat ke Moskow dalam Semalam, 7 Orang Tewas
      • Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
      • Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK
      • Cegah Truk Tabrak JPO Jakarta, Rambu Batas Tinggi dan Portal Sensor Perlu Diperbanyak
      • Copyright © 2026 Powered by Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas,Vista Notebook   sitemap