Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang

    Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang

    Waktu: 2026-07-29 18:02:25 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    PT Weda Bay Nickel (WBN) telah mereklamasi 223,43 hektare lahan pascatambang hingga Maret 2026. Reklamasi dilakukan di sejumlah area operasional perusahaan, termasuk Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kegiatan reklamasi merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan yang dilakukan seiring dengan operasional pertambangan.

    Proses reklamasi meliputi penataan kembali kontur lahan, penanaman berbagai jenis vegetasi, serta pemantauan pertumbuhan tanaman untuk mendukung pemulihan area yang telah selesai ditambang.

    "WBN terus melanjutkan langkah-langkah strategis tersebut guna meminimalkan dampak‎ kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan sekitar. Reklamasi menjadi bagian dari upaya pemulihan fungsi ekologis kawasan ‎operasional tambang," ujar Manager Health, Safety, and Environment Weda Bay Nickel, Ronggour Siahaan, dilansir dari keterangan tertulis, Jumat (17/7/2027).

    Sementara itu, revegetasi dilakukan secara bertahap sesuai rencana reklamasi pasca tambang yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Revegetasi yang dilakukan secara bertahap juga diselaraskan dengan berbagai ketentuan lainnya.

    Kegiatan reklamasi didukung fasilitas nursery Weda Bay Nickel seluas 2,02 hektare. Fasilitas nursery memungkinkan Weda Bay Nickel yang menyiapkan dan membudidayakan berbagai jenis tanaman yang dibutuhkan untuk revegetasi di area reklamasi pascatambang.

    Menurut Ronggour, reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus operasional perusahaan. Perusahaan menjalankan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari setiap tahapan operasional, ‎mulai dari perencanaan dan pelaksanaan, sampai pemantauan maupun pemulihan area yang telah ‎selesai ditambang.

    "Berbagai kegiatan yang melibatkan karyawan dan mitra kerja juga turut ‎memperkuat budaya tersebut, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat diterapkan secara ‎konsisten dalam aktivitas sehari-hari,” tutur Ronggour.

    Pilah sampah

    Selain reklamasi, perusahaan menanam 1.000 bibit pohon di area Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu pada Juni 2026. Weda Bay Nickel juga menggelar kegiatan Clean Up Day di sejumlah area hunian karyawan dan kontraktor. Dalam kegiatan ini, peserta membersihkan area sekitar sekaligus memilah sampah berdasarkan jenisnya guna membangun kebiasaan pengelolaan sampah ‎yang lebih bertanggung jawab.

    ‎Bersama para kontraktornya, Weda Bay Nickel juga menerapkan prinsip reduce, reuse, dan ‎recycle melalui pengelolaan dan pemanfaatan kembali material yang sudah tidak digunakan sebagai bagian dari praktik ekonomi sirkular. Material, seperti scrap metal dan drum bekas‎diolah menjadi produk kreatif dan fungsional. Ini termasuk miniatur alat berat dan furnitur. ‎

    Seluruh kegiatan ini menjadi bagian dari inisiatif internal Weda Bay Nickel bertema ‎'Weda Today, Earth Tomorrow', yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup ‎Sedunia 2026. Dengan inisiatif ini, Weda Bay Nickel menggarisbawahi bahwa kepedulian lingkungan perlu diterapkan pula dalam aktivitas ‎sehari-hari, bukan hanya di ranah operasional pertambangan.

    "Ke depan, kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan karyawan dan mitra ‎kerja untuk mendukung praktik operasional pertambangan yang lebih bertanggung jawab serta ‎meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ucapnya.

    Sebelumnya, PT Weda Bay Nickel telah mereklamasi lahan bekas tambang seluas 84,86 hektare lahan bekas tambang di kawasan operasionalnya di Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

    Dalam kegiatan reklamasi tersebut, perusahaan menanam 53.037 batang tanaman pionir untuk memperbaiki struktur tanah, menstabilkan lahan, dan mendorong pemulihan tutupan vegetasi. Sebagai pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), WBN juga telah menjalankan program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 3.220 hektare di berbagai wilayah Maluku Utara, termasuk Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan.

    Rehabilitation Superintendent Weda Bay Nickel, Fitri Ritonga mengatakan, reklamasi dan revegetasi dilakukan dengan pendekatan berbasis endemisitas, yaitu, menggunakan tanaman asli Maluku Utara seperti pala, kenari, cengkeh, kayu putih, dan tanaman lokal lain yang berperan penting dalam pemulihan habitat fauna endemik.

    Untuk tahap awal pemulihan lahan, WBN menanam tanaman pionir berjenis cepat tumbuh seperti Golo, Makaranga, Nyatoh, Trembesi, Johar, dan Sengon. Jenis tanaman ini dipilih untuk menciptakan iklim mikro yang mendukung tumbuhnya spesies endemik di tahap berikutnya.

    “Kami ingin memperkuat peran WBN sebagai pengelola sumber daya alam yang bertanggung jawab melalui penerapan kaidah pertambangan yang baik,” ucapnya, Minggu (16/11/2025).

    ‎

    • Sebelumnya: Soal Kemunculan Liga Aspal, Pramono: Karena Keterbatasan Fasilitas Olahraga di Jakarta
    • Selanjutnya: "Suami Saya Berangkat dan Pulang Kerja Enggak Mandi", Cerita Warga Koceak Tangsel Dilanda Kekeringan

      Artikel Terkait

      • Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan
      • Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`
      • KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
      • Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park
      • Skenario Keji Anak Angkat di Nganjuk, Jadi Otak Pembunuhan Ayah, Jasadnya Dikubur di Samping Rumah
      • Daftar Harga Lengkap Motor Listrik VinFast di Indonesia
      • Meninggal saat Jaga Merti Dusun, Anggota Satlinmas Semarang Dapat Santunan
      • Argentina Si Antagonis Piala Dunia, Kenapa Dibenci Banyak Orang?
      • Ibu Femas Yani Arianto Buka Suara Terkait "Kaburnya" Sang Anak di Korea Selatan
      • Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

        Lihat Sekilas

      • Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas
      • Belajar Coding Otodidak, Bocah SD Boyolali Temukan Celah Keamanan NASA
      • Terlilit Pinjol, Istri Sakit, Ibu Meninggal: Tekanan Berlapis Peneror Bom SDN Srengseng Sawah
      • Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles
      • Bos Laundry di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Akui Masih Ada Dokumen Tersimpan
      • Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah
      • ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
      • Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP
      • Tampang Abang yang Challenge Bocah Depok Makan Cabai-Masuk Freezer
      • Menggila, Harga Tiket "Resale" Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 41 Miliar
      • Copyright © 2026 Powered by Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang,Vista Notebook   sitemap