Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

    Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

    Waktu: 2026-09-12 19:35:42 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ingin agar draf RUU Perampasan Aset yang baru sesuai dengan konstitusi dan KUHAP versi terbaru.

    “Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat 4 UUD '45,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

    Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

    Lalu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatur hak konstitusional setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

    Selanjutnya, pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi:

    “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

    Dia juga ingin agar draf RUU Perampasan Aset sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    “Selain itu, RUU Perampasan Aset ini harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum,” sambungnya.

    Yusril juga mengatakan, pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.

    Dia mengatakan, DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya.

    “Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril.

    Draf sebelumnya

    Draf RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah selesai disusun pada 19 Desember 2025.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.

    "Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu dalam RDP kala itu.

    Adapun KUHAP versi terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025.

    KUHAP versi baru, bersama KUHP versi baru, berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.

    • Sebelumnya: ART di Tulungagung Curi Emas Majikan Senilai Rp 20 Juta, Tak Ditahan karena Menyusui
    • Selanjutnya: Prabowo: Senjata RI Diakui Dunia, Menang Pertandingan Menembak 12 Kali

      Artikel Terkait

      • Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap
      • Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
      • Menakar Kemenangan Narasi dalam Konflik Iran-Amerika Serikat
      • Tips Merawat Janda Bolong agar Tumbuh Subur, Pemula Wajib Tahu
      • 25 Besar Ranking FIFA Terbaru Usai Piala Dunia 2026, Wakil Asia Cuma Ada 2
      • Menjulang 27 Lantai, Gedung Kementerian Rp 1 T Ini Diejek Mirip Jagung
      • Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara
      • Warganya Tewas dalam Serangan di Selat Hormuz, India Protes Keras Iran!
      • MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
      • Umur Pendek Ancaman Trump soal Tarif 20% di Selat Hormuz

        Lihat Sekilas

      • Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
      • 3.000 Orang Bakal Ramaikan Merdeka Night Run di IKN
      • Penganiayaan di Gunung Sibayak: Satu Anak 17 Tahun Tewas, 6 Remaja Lain Luka-luka
      • Diam-diam Depo Kontainer Menjamur di Permukiman Rorotan, Pemkot Jakut Temukan 31 Lokasi
      • Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
      • Gunung Sorikmarapi Sumut Berstatus Waspada, Warga Diminta Jaga Jarak
      • Misteri Kerangka Tanpa Kepala di Pantai Legundi, Polisi Duga Korban Meninggal akibat Tenggelam
      • 6 Kesalahan Memasak yang Membuat Wajan Antilengket Cepat Rusak
      • Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok
      • Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering
      • Copyright © 2026 Powered by Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru,Vista Notebook   sitemap