Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

    Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

    Waktu: 2026-09-12 19:01:13 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp 39,95 miliar.

    Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektar.

    Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.

    Data awalnya menunjukkan hanya terdapat 26 bidang tanah yang menjadi obyek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.

    Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.

    "Tidak hanya itu, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang tanah yang diklaim sebagai milik perseorangan," ujarnya.

    Menurut penyidik, kata Ali, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas obyek pengadaan tanah.

    Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima dana tersebut.

    "Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.219.604.880," katanya.

    Dari nilai kerugian tersebut, sekitar Rp 1,259 miliar disebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp 974,97 juta diterima oleh 32 orang penerima yang diduga tidak berhak.

    Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 301,35 juta.

    Kejati Aceh menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

    "Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," tuturnya.

    • Sebelumnya: Legislator Gerindra Salurkan Bantuan untuk Gebyar Muharam 1448 H di Banyumas
    • Selanjutnya: Sarwendah Siap All Out Pertahankan Hak Asuh Anak

      Artikel Terkait

      • Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung
      • Skenario Keji Anak Angkat di Nganjuk, Jadi Otak Pembunuhan Ayah, Jasadnya Dikubur di Samping Rumah
      • Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya
      • 58 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
      • El Nino Bukan Vonis Kekeringan
      • Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
      • Hasil Piala AFF Wanita 2026: Indonesia Runner up Grup B Usai Ditahan Kamboja 1-1
      • Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
      • Sanksi untuk 6 Mahasiswa Unesa yang Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap 26 Orang
      • Adik Keisya Levronka Ungkap Kondisi Pascainsiden Jatuh dari Lantai 6: Masih Terhambat Beraktivitas

        Lihat Sekilas

      • Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
      • Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi
      • Harga Minyak Dunia Stabil Meski AS dan Iran Saling Serang
      • Pemerintah Gelontorkan Rp 10,3 Triliun untuk Percepat Program Listrik Desa
      • 25 Besar Ranking FIFA Terbaru Usai Piala Dunia 2026, Wakil Asia Cuma Ada 2
      • Soal Konflik 2 Desa di Flores Timur, Wabup: Pemkab Sudah Bekerja Maksimal
      • Trump Sebut Bakal Beri Tarif ke Kanada Gara-gara Asap Kebakaran Hutan
      • Mogok Jualan 3 Hari, Pedagang Daging Sapi Lamongan Minta Kepastian Harga
      • Menantang Ombak dan Ongkos, Perjuangan Nelayan Pangandaran Bertahan Hadapi Kenaikan Harga Bahan Bakar
      • Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan
      • Copyright © 2026 Powered by Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar,Vista Notebook   sitemap