Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya

    Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya

    Waktu: 2026-09-12 22:51:23 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi.

    Ini setelah institusi tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

    "Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

    Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.

    Ketiga sprindik tersebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

    "Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.

    Meski demikian, ia menegaskan penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.

    Ia juga menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.

    "Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.

    Menurut Anang, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak-pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

    Ia menambahkan, dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

    Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.

    "Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," ujar dia.

    Ia juga menyebut Komisi III DPR akan ikut mengawasi proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Agung.

    Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    • Sebelumnya: Super El Nino yang Ditakuti Dunia Justru Diduga Menekan Jumlah Badai Atlantik
    • Selanjutnya: Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka

      Artikel Terkait

      • Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos
      • Pengacara Tewas Usai Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel
      • Ingin Bangun 30 Pabrik E10, Prabowo: India dan Brasil Saja Bisa, Masa Indonesia Enggak?
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
      • Bahlil: Prabowo Akan Groundbreaking Blok Gas Abadi Masela di Maluku Besok
      • Parlemen Israel Bubar, Netanyahu Terancam
      • Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
      • Viral Ekskavator Tercebur di Kali Cakung Lama, Dinas SDA Evakuasi Malam Ini
      • Bertahun-tahun Diteror Tetangga, Keluarga di Depok Pilih Jual Rumah

        Lihat Sekilas

      • Lari Bareng Pramono, Menkop Ajak Gen Z Kenal Koperasi Lewat GenCoopRun
      • Polisi Olah TKP MAN 3 Padang Usai Siswa Bawa Bom hingga Meledak
      • Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai
      • Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
      • China Kurangi Impor Minyak Timur Tengah, Pasar Global Bergeser
      • Kota Ini Catat 0 Korban Tewas Akibat Kecelakaan dalam Setahun, Apa Rahasianya?
      • Mainan Tradisional Mengajarkan Kreativitas di Lingkungan Sekolah
      • Gus Ipul Jelaskan MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap, Ini Alasannya
      • Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
      • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
      • Copyright © 2026 Powered by Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya,Vista Notebook   sitemap