Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

    LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

    Waktu: 2026-09-12 19:00:38 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    "Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.

    "Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.

    Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.

    Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

    LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.

    Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    • Sebelumnya: Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
    • Selanjutnya: Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos

      Artikel Terkait

      • Analisis DNA Bantah Teori Pembunuhan dalam Keluarga Medici
      • Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia
      • Inflasi AS Turun, Investor Kripto Pantau Bitcoin dan Ethereum
      • Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
      • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026
      • Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur
      • Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi
      • Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
      • Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur
      • Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi

        Lihat Sekilas

      • Komisi III DPR Pastikan KPK Ikut Supervisi Usut 3 Kasus Korupsi Jerat Febrie
      • Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang
      • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
      • Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang
      • Raja Felipe VI Sambut Kepulangan Timnas Spanyol, Jutaan Warga Padati Madrid
      • Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Mulai Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
      • Waketum Golkar Wihaji Terpilih Aklamasi Jadi Ketum MKGR
      • Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran
      • Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
      • Prediksi Line Up Spanyol vs Argentina, Duel Yamal Lawan Messi
      • Copyright © 2026 Powered by LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan,Vista Notebook   sitemap