Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah

    KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah

    Waktu: 2026-09-14 00:52:16 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    KPK menyatakan akan menganalisis keterangan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api yang menyebut ada aliran duit ke penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah. KPK mengatakan pengusutan kasus korupsi tak cuma berfokus pada pelaku utama.

    Sebagai informasi, nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin . Terdakwa dalam sidang ini ialah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

    Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan mantan pejabat pembuat komitmen proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin. Nah, nama Gus Miftah disebut dalam BAP Dheki itu.

    Jaksa, mengutip BAP Dheky, mengatakan Gus Miftah menerima Rp 100 juta. Keterangan dalam BAP itu tidak dibantah Dheky yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA.

    Respons KPK

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan tersebut merupakan hal penting karena muncul di persidangan. Dia mengatakan keterangan saksi akan dianalisis.

    "Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa .

    Dia mengatakan fakta persidangan akan dianalisis lebih dulu oleh jaksa. Hasil analisis akan menjadi modal penyidik untuk menentukan dilakukan pengembangan atau tidak.

    "Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiatifnya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," ujarnya.

    Lalu, apakah uang Rp 100 juta itu disita?

    "Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan di proses pembuktian ini, jika itu nanti betul ya terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan ya, kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujarnya.

    KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Menurut dia, pemanggilan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.

    "Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini," ujarnya.

    Simak juga Video 'Bupati Sudewo Diduga Terima Komitmen Fee Proyek Rel KA':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: KPK Usul Kampanye Beralih ke Media Digital agar Ongkos Politik Lebih Murah
    • Selanjutnya: Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Kepahiang Jadi 16 Kiloliter Per Hari, Antrean Panjang di SPBU Diurai

      Artikel Terkait

      • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC
      • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Jakpus, Ponselnya Terdeteksi di Jakut
      • Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat
      • Sering Self-Reward dengan Belanja Makeup? Hati-hati Impulsive Buying
      • Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi
      • Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
      • 2 Korban Konflik Antardesa di Flores Timur Dirujuk ke Larantuka dan Lewoleba
      • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
      • Kabut Asap Bayangi Final Piala Dunia, Udara New York Sangat Tidak Sehat
      • Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya

        Lihat Sekilas

      • Peringatan Teddy Sheringham Jelang Laga Inggris Vs Argentina
      • Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikat SHM Rumah MBR, Ada Syaratnya
      • Pria di Bandung Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang Rp 200 Ribu
      • [KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Kerusuhan di Paris usai Laga Perancis Vs Maroko
      • Viral Pencabulan Bocah Modus Ajak Main Game, Pelaku Ditangkap
      • Pemotor Ditabrak Mobil BYD di Jaksel, Pelaku Kabur, Korban Cedera di Kepala
      • 4 Zodiak yang Disebut Sering Memicu Rasa Iri Orang Lain, Ada Scorpio
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
      • BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
      • WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China
      • Copyright © 2026 Powered by KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah,Vista Notebook   sitemap