Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

    Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

    Waktu: 2026-07-29 18:09:55 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    MY dijerat dengan Pasal 600 dan 601 KUHP tentang penyebaran terorisme, dengan ancaman hukuman 3 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Selama pemeriksaan, MY disebut kerap mengganti-ganti keterangannya. Namun, ia akhirnya mengakui perbuatannya yang didorong rasa kesal dan tersinggung.

    “Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu.’ Jadi kayaknya merasa tersinggung,” jelas Joko.

    Sementara itu, anak MY yang semula telah diterima sebagai siswa baru di sekolah tersebut terpaksa dipindahkan demi alasan keamanan.

    Rumah MY yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi sekolah juga kini kosong. Warga setempat menyebut istri dan anak MY telah pindah ke rumah mertuanya.

    MY sebelumnya ditangkap setelah mengirimkan pesan ancaman berisi teror 11 bom di SDN Srengseng Sawah 15 pada hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).

    Aksi tersebut sempat membuat aktivitas belajar mengajar dihentikan sementara. Polisi melakukan penyisiran di area sekolah hingga tiga kali.

    Pemeriksaan awal dilakukan oleh jajaran Polsek Jagakarsa dengan menyisir berbagai sudut sekolah. Untuk memastikan keamanan, polisi juga melibatkan Densus 88, Tim Gegana, serta anjing pelacak (K-9).

    Setelah pemeriksaan selama sekitar empat jam, tidak ditemukan adanya bom di lingkungan sekolah.

    Polisi kemudian menangkap MY berdasarkan penelusuran nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman kepada dua guru di sekolah tersebut.

    • Sebelumnya: Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
    • Selanjutnya: Harga Emas Hari Ini 18 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS

      Artikel Terkait

      • Ekonom Nilai Obligasi Pemerintah Masih Menarik, Asal Ada Syarat Ini
      • Warga Terusik gegara Content Creator Promosi Miras di Ruang Publik
      • Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
      • Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Andalkan Green Port dan Digitalisasi
      • Daftar Lokasi Kantong Parkir Konser Akbar Monas 2026
      • Perkara Klakson Berujung Konflik Antar-tetangga hingga Digotong Paksa
      • Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
      • Memaknai Sensus Ekonomi 2026
      • Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
      • Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD

        Lihat Sekilas

      • Mengenal Inés García, Pacar Lamine Yamal yang Setia Mendampingi hingga Spanyol Juara Dunia
      • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
      • 14 Kecamatan di Cianjur Dilanda Kekeringan, BPBD Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih
      • AS Naikkan Tarif Impor Brasil Jadi 25 Persen, Sengketa Dagang Memanas
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
      • Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS
      • Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi
      • Polisi Tangkap Lagi 4 Pemerkosa Gadis Sampang, 2 Orang Masih di Bawah Umur
      • Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
      • HUT Ke-344 Bandar Lampung, Sekjen Kemendagri Ajak Perkuat Ekonomi Daerah
      • Copyright © 2026 Powered by Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara,Vista Notebook   sitemap