Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

    Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

    Waktu: 2026-07-29 18:01:04 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara, Senin (20/7/2026) malam.

    Tersangka berinisial BA merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10.

    Pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 21.41 WIB, tersangka BA tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan pengawalan ketat personel Brimob.

    ASN tersebut mengenakan rompi pink dan pergelangan tangannya diborgol. Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.

    Dengan keadaan memakai masker, tersangka berjalan begitu cepat tanpa mengungkapkan sepatah kata pun.

    Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, memastikan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung.

    "Hari ini, Senin, 20 Juli 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka ASN berinisial BA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021," ujar Rinaldy di lokasi, Senin malam.

    Menurut Rinaldy, perbuatan BA berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Parung.

    Soal dugaan peran BA mengatur pemenang tender, pihak kejaksaan belum mau bicara lebih jauh.

    "Untuk mengatur pemenang itu nanti akan disampaikan kemudian terkait peran tersangka. Namun, dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Rinaldy.

    Ditahan dan Kerugian Negara

    Tersangka BA dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9.179.191.850 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

    BA langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Senin malam.

    Ia dititipkan di Lapas Pondok Rajeg.

    Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara tahun anggaran 2021 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,1 miliar.

    Kasus tersebut juga berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat karena bangunan yang dirancang sebagai rumah sakit kini hanya berfungsi sebagai klinik.

    Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad dalam konferensi pers Jumat (19/6/2026) menyebut penyidik sudah memeriksa 61 saksi dan 5 ahli sebelum menentukan tersangka.

    Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

    • Sebelumnya: Pemkab Flores Timur Siapkan 3 Ton Beras untuk Korban Bentrok 2 Desa di Adonara
    • Selanjutnya: Jepang Akan Operasikan Kereta Hidrogen Hybrid Pertama pada 2027

      Artikel Terkait

      • Pria di Jakut Tergeletak Bersimbah Darah Usai Dibacok Begal Pakai Gancu
      • Proyek Perbaikan Jl Kebon Sirih Jakpus Ditargetkan Selesai September 2026
      • Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati
      • Liga Aspal Menteng, Anak-anak Dilatih Kekompakan Hingga Fair Dalam Bertanding
      • Pasar Kendaraan Listrik Diklaim Tumbuh, BYD Tambah Jaringan Diler di Jawa Barat
      • 29.830 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Digembleng, Pemerintah Kejar SDM Siap Kelola Ekonomi Desa
      • Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik
      • Prediksi Cristian Carrasco untuk Final Piala Dunia Spanyol Vs Argentina
      • Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu
      • MPLS, Taj Yasin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Dayeuhluhur Cilacap

        Lihat Sekilas

      • Pertalite Eceran di Medan Tembus Rp 25.000 per Botol, Ini Kata Pertamina
      • Setelah Pirlo dan Mancini, Palladino Kandidat Baru Latih Timnas Italia
      • Prediksi Skor Perancis Vs Inggris di Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026, Kickoff 04.00 WIB
      • Trump Sebut Pemilu AS 2020 Diintervensi China
      • 3 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio
      • MVP SEA V Cup 2026 Sentil Timnas Voli Indonesia Usai Takluk dari Kamboja
      • PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
      • Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi Sampai Malam
      • Pelatihan Guru hingga Renovasi Sekolah, Alazka Care Genjot Pemerataan Pendidikan
      • Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
      • Copyright © 2026 Powered by Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan,Vista Notebook   sitemap