Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

    MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

    Waktu: 2026-09-12 19:01:08 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya bocah 4 tahun yang diduga dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Bekasi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

    "Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu .

    Arifah mengatakan keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas bersama. Dia mengatakan kasus tersebut menjadi alarm keras terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga.

    Dia menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Dia mengatakan ancaman pidana itu bisa ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku mengingat pelaku merupakan orang tua .

    "Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

    Arifah juga menyoroti kondisi anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Dia menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tersebut selama ibu kandungnya menjalani proses hukum.

    "Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan," paparnya.

    "Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai," sambungnya.

    Dia mengingatkan setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang tanpa membedakan status. Termasuk, dalam keluarga dengan orang tua sambung.

    "Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak," ungkap dia.

    "Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya," imbuh dia.

    Bocah di Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

    Bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setelah dianiaya ibu tirinya, DM, di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menegaskan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.

    "Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis .

    Jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Pelaku sendiri saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

    "Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.

    Lihat juga Video Ibu Kandung Bocah NS Laporkan Mantan Suami ke Polisi

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
    • Selanjutnya: Sederet Fakta Menarik Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Siapa Ukir Sejarah?

      Artikel Terkait

      • Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
      • Narasi "Demo Bayaran" dan Masa Depan Kebebasan Berpendapat
      • Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang
      • Arema FC Lengkapi Kuota Pemain Asing dari Brasil dalam Sehari
      • Mendagri Heran Masih Ada Bupati Terjerat Korupsi Padahal Sudah Retret
      • Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil
      • Mandatori E20 pada 2028, Pemerintah Buka Peluang Swasta Bangun Pabrik Bioetanol
      • Beige Flag vs Red Flag, Apa Bedanya dalam Sebuah Hubungan?
      • Pemerintah Buka Peluang Pelibatan Kantin di Program MBG
      • Harga Emas Hari Ini 18 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS

        Lihat Sekilas

      • Modifikasi Motor biar Irit BBM, Beneran Ampuh atau Cuma Sugesti?
      • Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor
      • Dedi Mulyadi Minta Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri Dikaji Dulu, Ingatkan Optimalkan Dana BOS
      • Setahun Diuji, Ini Alasan Baterai Solid-State Belum Dipakai ke Mobil
      • Netanyahu Dukung Argentina, Doakan Juara Piala Dunia Lagi
      • Gegara Takhayul dan Jaket, Presiden Argentina Tak Hadiri Final Piala Dunia
      • Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi
      • Keluarga Guru PPPK yang Meninggal di Mes Polisi Pessel Pertanyakan Hasil Visum Tak Kunjung Keluar
      • Burnham Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris, Ini yang Dibahas
      • Duduk Perkara Ratusan Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Motor Disebut Sudah Lunas
      • Copyright © 2026 Powered by MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri,Vista Notebook   sitemap