Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat

    Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat

    Waktu: 2026-09-12 19:36:35 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Hukuman terhadap 27 terduga pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa diperberat.

    Meski demikian, aparat penegak hukum (APH) diminta cermat dalam menerapkannya karena terduga pelaku terdiri dari anak-anak dan dewasa.

    Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

    "Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

    Harus Cermat karena Pelaku Berusia Anak dan Dewasa

    Akan tetapi, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan APH agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut.

    "Namun dalam kasus ini APH harus cermat karena terduga pelaku terdiri dari yang berusia anak dan dewasa," tuturnya.

    Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    "Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

    Siti juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

    Peran Masing-masing Pelaku Diduga Berbeda

    Selain itu, lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

    Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

    "Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

    Dalam hal ini, Siti akan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

    Sebagai informasi, dari total 27 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 13 orang berhasil diamankan oleh Polres Sampang.

    Identitas 13 pelaku yang sudah ditangkap yakni AR (17), MA (15), R (42), asal Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) asal Kecamatan Sampang, AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), AP (15) asal Kecamatan Camplong serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung dan W (17).

    Sementara itu, 14 tersangka lainnya hingga kini masih buron dan terus diburu oleh aparat kepolisian.

    • Sebelumnya: Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus
    • Selanjutnya: FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, mulai Rp 8 Juta

      Artikel Terkait

      • Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
      • Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
      • Bos Laundry di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Akui Masih Ada Dokumen Tersimpan
      • Presiden Prabowo Minta Seluruh Layanan Publik yang Memungkinkan Tersedia secara Digital
      • BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Krayan, Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Susulan
      • Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya
      • GOR Pondok Bambu Jaktim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis, Sedia Makan hingga Hadiah Jersey
      • Ingin Juara Liga Champions, Kane Tutup Pintu untuk Tottenham Hotspur
      • Perpustakaan Gasibu Bakal Bertransformasi Jadi Perpustakaan Digital
      • Menko Erlangga: Pendaratan Kabel Nongsa-Changi Tandai Era Baru Koridor Digital dan Kemitraan RI-Singapura

        Lihat Sekilas

      • Susah Dapatkan Solar, Keluhan Pengemudi Angkutan di Sumatera: Rasanya Perih, Sudah Tak Sanggup Lagi
      • Hakim Kuliti Keberadaan Tim 8 di Sidang Korupsi Bupati Sudewo
      • 7 Bintang Kejutan di Piala Dunia 2026: Dari Vozinha hingga Djed Spence
      • Muatan Overload Bikin Rem Cepat Panas dan Berisiko Blong
      • Skandal Ujian Promosi PNS, Hampir 6.000 Pegawai Terancam Dihukum
      • Peringatan Teddy Sheringham Jelang Laga Inggris Vs Argentina
      • Mengapa SD Negeri Terus Kekurangan Murid Baru?
      • Kenaikan Tarif Bus Transjakarta Masih Terus Dikaji
      • Indonesia Siapkan 6 Bandara Hub untuk Perkuat Rute ASEAN-China
      • Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
      • Copyright © 2026 Powered by Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat,Vista Notebook   sitemap