Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

    Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

    Waktu: 2026-09-12 19:36:12 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

    “Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

    “Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

    Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

    “Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

    Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

    PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

    “Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

    PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

    Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

    • Sebelumnya: Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah
    • Selanjutnya: 6 Maskapai Ajukan Rute dari Bandara Husein Bandung, Ada Penerbangan ke Singapura dan Malaysia

      Artikel Terkait

      • Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan
      • Kunci Jawaban Post Test PPG Modul 3, Ini Pembahasan Lengkap PPABK 3
      • Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung di Nias, Bobby Sebut Perbaikan Dimulai Agustus 2026
      • Dua Penumpang Mobil yang Ditabrak Kereta di Lampung Meninggal Dunia
      • Bareskrim Serahkan 3 Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng
      • AI Mulai Jadi Teman Belanja, Konsumen Kian Percaya Rekomendasinya
      • Pria Ditangkap Polisi usai Tusuk Seseorang di Jakbar
      • 3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
      • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
      • Wasit Sepak Bola dan Hakim Pengadilan

        Lihat Sekilas

      • Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
      • Hutan Lindung di Bali Utara Terbakar, Pemadaman Terkendala Medan Terjal
      • Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa 26 Orang, BEM Ungkap Modus AI
      • Saat Perancis Ikhlas Tak Ikhlas Jalani Laga Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026
      • Wall Street Melemah, Konflik AS-Iran dan Lonjakan Harga Minyak Tekan Pasar
      • Kisah Lukas Podolski yang Sibuk Jualan Kebab dan Urus Klub Sepak Bola
      • Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
      • Update Harga Toyota Avanza, Naik di Pertengahan Juli 2026
      • Untuk Pertama Kali, Sinar-X Berhasil Digunakan di Luar Angkasa
      • Polisi Uji Kandungan Air dan Gas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Usai Tiga Pekerja Tewas
      • Copyright © 2026 Powered by Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis,Vista Notebook   sitemap