Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

    Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

    Waktu: 2026-09-12 18:58:36 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

    Setiap TNKB memiliki warna yang berbeda sesuai dengan fungsi dan peruntukan kendaraan. Salah satu yang cukup jarang ditemui adalah pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam.

    Pelat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).

    Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

    Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

    Aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemanfaatan kendaraan di kawasan FTZ agar fasilitas pembebasan bea masuk tidak disalahgunakan.

    Di Indonesia, pelat nomor hijau dapat dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

    Beberapa wilayah yang berstatus KPBPB meliputi Sabang di Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.Status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

    Sementara itu, Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai KPBPB melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

    Selain pelat nomor hijau, Indonesia juga mengenal berbagai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, seperti pelat putih untuk kendaraan pribadi, pelat kuning untuk angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, serta pelat khusus bagi kendaraan korps diplomatik.

    Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan perseorangan menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna dasar kuning dengan tulisan hitam.

    Namun, ketentuan tersebut berubah setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    • Sebelumnya: Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil
    • Selanjutnya: Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran

      Artikel Terkait

      • Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Naik
      • DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara
      • Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026
      • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
      • Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
      • Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 02.00 WIB
      • Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan
      • Menolak Punah, Cerita Nur Holipah Merawat Sastra dan Bahasa Using Banyuwangi Lewat Tulisan
      • OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
      • Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil

        Lihat Sekilas

      • Mengapa Jatuh Cinta Bisa Memicu Rasa Takut dan Cemas?
      • Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK
      • Main-main ke Kabupaten Semarang, Ada Wisata Apa?
      • Komisi III DPR ke Kejagung, Sebut Kasus Terkait Oknum Bukan Institusi
      • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Raih Juara Bungkam Kim/Seo
      • Kemenbud Kerja Sama dengan Danantara Perkuat Ekosistem Pemajuan Kebudayaan
      • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
      • Golkar Semprot Kadernya yang Terlibat Kericuhan DPRD Riau: Memalukan!
      • DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
      • Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
      • Copyright © 2026 Powered by Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu,Vista Notebook   sitemap