Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

    Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

    Waktu: 2026-09-12 19:37:34 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

    Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

    Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

    Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

    Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

    “Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

    Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

    “Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

    Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

    “Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

    PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

    Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    • Sebelumnya: Korban Kericuhan Konser Denny Caknan Membaik, Armuji: Saya Lega
    • Selanjutnya: Lebih dari 80.000 Transmigran Belum Kantongi Sertifikat Tanah

      Artikel Terkait

      • Kurir Ojol Diduga Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus, Polisi Selidiki
      • Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
      • Melihat Keseruan Final Liga Aspal, Gang Sempit Menteng Dipadati Warga
      • Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
      • Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
      • 2 Perusahaan Properti Aguan Jadi Penguasa Pasar Modal RI
      • Pelajar Indonesia Gelar Konferensi Internasional di Australia, Ini Tujuannya
      • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
      • Sungai Kampar di Riau Tercemar Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Walhi: Aparat Harus Cepat Bertindak
      • KPK Dalami Komunikasi Anggota BPK Bobby dan Angga Terkait Suap Audit Muara Enim

        Lihat Sekilas

      • Pabrik Sandal Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi
      • Lalin di Sejumlah Ruas Jalan Arteri Jakarta Macet
      • Pemobil di Chili Tabrak Kerumunan Festival, 6 Orang Tewas
      • Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok
      • Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikat SHM Rumah MBR, Ada Syaratnya
      • Pidato Perdana Andy Burnham sebagai PM Inggris: Janji Akhiri Tunawisma
      • 6 Kesalahan Memasak yang Membuat Wajan Antilengket Cepat Rusak
      • Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan
      • Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak
      • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC
      • Copyright © 2026 Powered by Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0,Vista Notebook   sitemap