Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

    Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

    Waktu: 2026-09-12 19:00:48 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.

    "Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

    Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.

    Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.

    "Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.

    Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.

    "Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.

    Praperadilan Piche Kota Dikabulkan

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.

    Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.

    Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.

    Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.

    Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

    • Sebelumnya: Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya
    • Selanjutnya: Sumur Mengering, Warga Blitar Terpaksa Beli Air untuk Kebutuhan Dasar

      Artikel Terkait

      • Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa
      • Celoteh Hotman Paris ke Jurnalis Berujung Permintaan Maaf
      • DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal
      • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
      • Warga Terusik gegara Content Creator Promosi Miras di Ruang Publik
      • PKB: PBNU 5 Tahun Terakhir Lebih Banyak Cerita Konfliknya
      • Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
      • Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan
      • Darma Henwa (DEWA) Bentuk 3 Anak Usaha Baru, Bidik Bisnis Listrik hingga Infrastruktur
      • Dibanding Usia iPhone, Lebih Lama Orang Ini Kerja di Apple

        Lihat Sekilas

      • Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik
      • Pilu ABG Tewas Saat Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia
      • KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sukoharjo dan 5 Lokasi Lainnya
      • Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Andalkan Green Port dan Digitalisasi
      • Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024
      • Meski Likuiditas Ketat, Dana Kelolaan Nasabah Prioritas DBS Tumbuh 13 Persen
      • Candu Judol Pangreh Praja
      • Prabowo Beri Waktu BGN Benahi Tata Kelola MBG dalam 1 Bulan
      • Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
      • Sirop Tumpah yang Bikin Gelombang Dahsyat Seperti Tsunami
      • Copyright © 2026 Powered by Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan,Vista Notebook   sitemap