Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas

    Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas

    Waktu: 2026-07-29 18:06:30 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Tambeng menjelaskan bahwa saat ini kondisi infrastruktur jalan di Jawa Timur cukup beragam.

    Misalnya, eks jalan nasional yang kini berstatus jalan provinsi seperti di kawasan Mastrip. Jalan itu merupakan jalan kelas 1 dan kerap dilalui kendaraan jumbo.

    Kawasan Mastrip di Jawa Timur biasanya ditemui di Surabaya, Probolinggo, Jember, Gresik dan Sidoarjo. Jalan ini biasanya menjadi akses industri dan penghubung alternatif antar-kota.

    Tambeng mengatakan, kebijakan ini diambil bukan hanya untuk menjaga kondisi jalan, tapi juga memberikan kepastian hukum bagi armada angkutan logistik yang kerap berlalu-lalang di kawasan industri.

    “Kalau suatu jalan kelas 2, maka yang boleh melintas harus sesuai kriteria kelas 2. Kalau kelas 3, ya kendaraan kelas 3. Kami juga harus memikirkan alternatif jalur jika kawasan industri tersebut tidak sesuai dengan akses jalannya. Jangan sampai perusahaan enggak bisa lewat,” ujarnya.

    Pemprov awasi jalur industri

    Untuk memastikan efektivitas aturan kelas jalan ini, Pemprov Jatim memperketat pengawasan di kawasan industri seperti Karang Pilang, Margomulyo di Surabaya.

    Beberapa jalur strategis seperti di Kabupaten Jember sekarang ditingkatkan menjadi kelas 1. Bagian konstruksinya diubah menggunakan cor beton supaya mampu menahan tonase dan tinggi kapasitas muatan.

    “Yang penting sesuai ketentuan sumbu kendaraan. Muatan besar tidak masalah selama distribusi bebannya sesuai aturan,” pungkasnya

    • Sebelumnya: Profil Timnas Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Spanyol
    • Selanjutnya: Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik

      Artikel Terkait

      • Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Gelar Halal Market 2026
      • I.League Rombak Kalender Kompetisi, League Cup Hadir Mulai November
      • Pimpinan BGN Agustina Cerita Canda Prabowo soal Rambut yang Memutih
      • Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
      • Respons Laporan Warga, Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Emas Ilegal
      • Negara yang Murah kepada Gurunya
      • 3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
      • Lahan Cengkeh dan Durian 3,5 Hektare di Gayam Trenggalek Terbakar, Damkar Butuh 3 Jam Padamkan Api
      • Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
      • Pria Ditangkap Polisi usai Tusuk Seseorang di Jakbar

        Lihat Sekilas

      • Resep Donat Kentang Empuk, Ini Tips agar Mengembang Sempurna
      • Zulhas: Seluruh Pangan di Papua Akan Disuplai dari Wanam
      • Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
      • Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap
      • WNI Kabur saat Tur di Korea Selatan, Astindo Sebut Agen Bisa Diblacklist Kedutaan
      • Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki
      • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
      • JHT Dipotong Pajak, Buruh Yogyakarta Protes: Uang Hasil Keringat Sendiri Kok Dipajaki?
      • Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
      • Nusron Ancam Pecat Pegawai BPN yang Telat Ukur Tanah
      • Copyright © 2026 Powered by Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas,Vista Notebook   sitemap