Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik

    Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik

    Waktu: 2026-09-13 04:33:43 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor, menggugat komedian Harith Iskander Musa atas pertunjukan stand-up comedy-nya yang menurutnya mengejek dan menghinanya. Rosmah mengajukan gugatan melalui firma hukum pada 9 Juni.

    Dilansir The Star, Rabu , Rosmah mengatakan bahwa Harith menampilkan pertunjukan stand-up comedy berjudul 'Harith Iskander: The Outspoken Comedy Tour' di Swiss-Garden Hotel, Melaka, pada 17 Januari.

    Istri Najib Razak itu mengklaim bahwa selama pertunjukan tersebut, Harith secara pribadi dan sengaja membuat pernyataan yang mencemarkan nama baiknya melalui tampilan visual tentang dirinya di hadapan banyak penonton di acara tersebut.

    "Selama pertunjukan, terdakwa menampilkan gambar-gambar makhluk mitologi menakutkan dalam masyarakat Malaysia, termasuk namun tidak terbatas pada 'toyol', 'pontianak', dan 'pocong', dan kemudian menampilkan gambar penggugat kepada penonton sebagai bagian dari narasi lelucon terdakwa," demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Penggugat mengklaim tergugat membuat pernyataan yang mengandung makna bahwa seseorang yang melihat kaca spion saat mengemudi di jalan gelap akan melihat sosok menakutkan, yang jelas-jelas menggambarkan penggugat sebagai sosok menakutkan.

    Penggugat berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan yang bersifat fitnah tersebut dibuat dengan maksud untuk merusak reputasi dan nama baik penggugat serta menghinanya dengan body shaming, dengan tindakan terdakwa yang merusak reputasi, nama baik, martabat, dan kedudukan sosialnya.

    Mansor menuntut permintaan maaf tanpa syarat dari Harith dan ganti rugi umum, ganti rugi yang diperberat, dan ganti rugi teladan yang tidak ditentukan, serta ganti rugi lain yang dianggap pantas oleh pengadilan.

    Dalam pernyataan pembelaannya, Harith membantah bahwa penampilannya bersifat jahat atau memfitnah penggugat. Harith mengatakan bahwa meskipun penggugat mengandalkan dua video stand-up comedy-nya yang diunggah di TikTok, video tersebut bukanlah keseluruhan pertunjukan komedi.

    Harith mengatakan bahwa video yang tidak lengkap tersebut diunggah ke platform oleh pihak ketiga tanpa persetujuan atau sepengetahuannya, yang melanggar aturan selama pertunjukan.

    Harith berpendapat bahwa sebelum memulai pertunjukannya, ia telah mengkomunikasikan serangkaian aturan dan pernyataan penafian, yang akan ia andalkan selama persidangan gugatan hukum Rosmah.

    Tergugat juga menyatakan bahwa gambar Rosmah ditampilkan "dalam sepersekian detik", yang menurutnya kurang dari lima detik dari keseluruhan durasi pertunjukan selama 90 menit.

    "Tampilan itu hanya sesaat karena bukan tema utama atau fokus dari pertunjukan tergugat. Itu tidak berulang dan tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konteks pertunjukan komedi," tambahnya.

    Pengacara Rosmah, Mohamed Baharudeen Mohamed Ariff, mengatakan kepada wartawan bahwa pengadilan telah menginstruksikan penggugat untuk mengajukan tanggapannya terhadap pernyataan pembelaan paling lambat tanggal 30 Juli. Kasus ini dijadwalkan akan melalui peninjauan elektronik pada tanggal 31 Juli.

    Simak juga Video 'Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi, JK Mau Laporkan Rismon ke Polisi':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Plt Jampidsus Ungkap Pesan JA Tangani Kasus Febrie Secara Profesional
    • Selanjutnya: Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas

      Artikel Terkait

      • Usai Bertemu Mendag China, Airlangga Dorong Realisasi 30 MoU Investasi Rp 37,1 Triliun
      • Link Nonton Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol, Kick-off Pukul 02.00 WIB
      • Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
      • Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR
      • Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
      • Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina
      • Pengalaman Berat Adhisty Zara Syuting Film Rumah Singgah saat Kehilangan Kakeknya Acil Bimbo
      • Resmi, Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta Pemain Terbaik Super League 2025-2026
      • Momen Raja Charles III Terima Andy Burnham Usai Ditunjuk Jadi PM Inggris
      • Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku

        Lihat Sekilas

      • Kasus SK Palsu ASN di Gresik, Korban Setor Rp 125 Juta dari Tabungan Istri, Kades Syok dan Gemetar
      • Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
      • BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 20 Juli 2026
      • Usut Korupsi RS Gambut, Kejari Geledah Dinkes Banjar Selama 8 Jam
      • PM Israel Dukung Argentina di Final Piala Dunia, Sebut Presiden Milei Sahabat
      • Ada Konser Akbar di Monas, Penumpang 13 KA Ini Bisa Naik dari Jatinegara
      • Di Depan Prabowo, Menkop Ingin Koperasi Kembali Jadi Sokoguru Perekonomian
      • Pembongkaran JPO Selesai, Kini Jalan Tendean Jaksel Dibuka 2 Arah
      • Kata-kata Fajar dan Fikri Usai Jadi Juara Japan Open 2026
      • KPK Usul Kampanye Beralih ke Media Digital agar Ongkos Politik Lebih Murah
      • Copyright © 2026 Powered by Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik,Vista Notebook   sitemap