Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

    Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

    Waktu: 2026-09-12 18:57:28 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Polda Sumut turun tangan memantau kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 60 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU). Para korban diminta membuat laporan polisi, agar kasus ini segera diproses hukum.

    "Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2026).

    Kata Kristinantara bila tidak ada laporan, pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum, karena persolan ini merupakan delik aduan.

    "Proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban,'' ungkapnya.

    Kendati demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Sumut dan Satgas PPK USU untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Pihaknya pun, telah melakukan rapat koordinasi dengan kedua satgas tersebut pada Selasa (14/7/2026).

    "Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa mengumpulkan informasi dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang diikuti sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa," kata Kristinantara.

    Adapun dugaan pelecehannya yakni pelaku diduga mengirim konten berbau pornografi, ajakan berbuat asusila, hingga pelecehan berbasis verbal lainnya.

    Namun demikian, kata Kristinantara berdasarkan keterangan Satgas PPK USU, penanganan perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi dari media sosial.

    Proses penanganan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban, sesuai mekanisme yang berlaku.

    "Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi," ujar Kristinantara.

    "Seluruh laporan tersebut saat ini sedang diproses sesuai ketentuan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,'' tambahnya.

    Kata Kristinantara Satgas PPK USU juga telah 2 kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun pelaku tidak datang memenuhi panggilan.

    • Sebelumnya: Jelang Banyuwangi Ethno Carnival, Jumlah Wisatawan di Banyuwangi Membeludak
    • Selanjutnya: Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila

      Artikel Terkait

      • Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 18 Juli 2026 Turun
      • Cek Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Termasuk Cara Daftarnya
      • Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya
      • Link dan Jadwal Inggris Vs Perancis di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026
      • Jaksa Agung: Sinergi dengan Polri Sudah Sejak Lama, Kami Tak Bisa Dipisah
      • Prabowo: Kita Ditakut-takuti dengan Rapor Jelek dari Global Rating Agency
      • Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur
      • Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
      • Kejagung Tegaskan Tak Ada Lagi Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah
      • KPK Kehilangan Kata "Berani" dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

        Lihat Sekilas

      • Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
      • Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya
      • Kalah Terhormat dari Kodai, Alwi Farhan Alihkan Fokus Tatap China Open
      • MBG Kembali Berjalan, Harga Daging Ayam dan Telur di Mojokerto Terkerek Naik
      • Pramono Persilakan ASN DKI Nonton Final Piala Dunia 2026, Asal Kinerja Tak Berkurang
      • "Suami Saya Berangkat dan Pulang Kerja Enggak Mandi", Cerita Warga Koceak Tangsel Dilanda Kekeringan
      • NORAD Terapkan Pembatasan Terbang saat Final Piala Dunia 2026
      • Panduan ke Wisata Alam Desa Wisata Pulesari di Sleman dari Kota Yogya
      • Cari Warga Madiun yang Kabur di Korea Selatan, Agen Travel Gelar Sayembara Berhadiah Paket Liburan
      • Kehilangan Orangtua dan Kaki Diamputasi, Lovanya, Siswi SD Korban Kecelakaan Maut Cirebon Dijamin Pendidikannya
      • Copyright © 2026 Powered by Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan,Vista Notebook   sitemap