Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >RI Tambah Negara Bebas Visa: Turki, Brasil hingga Kazakhstan

    RI Tambah Negara Bebas Visa: Turki, Brasil hingga Kazakhstan

    Waktu: 2026-07-29 18:09:55 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Pemerintah menambah daftar negara bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia. Penambahan negara bebas visa tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diteken Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

    Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan . Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada 9 Juli 2026.

    Melalui peraturan ini, pemerintah menambahkan Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau , dan Republik Belarus sebagai negara/wilayah yang warga negaranya dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia.

    Seiring dengan diberlakukannya Permen tersebut, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Penambahan daftar ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

    Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Kebijakan itu disebut menjadi langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, namun tetap dilandasi oleh prinsip kehati-hatian dan selektivitas."Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik , keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," kata Agus.Agus menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma.

    Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyambut antusias keputusan ini dan menilainya sebagai tonggak sejarah dalam hubungan kedua negara."Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia ke Kazakhstan," kata dia.Fadjroel juga memaparkan sejumlah pencapaian diplomatik lainnya yang melengkapi kemitraan strategis Indonesia-Kazakhstan. Dia memperkirakan bahwa kombinasi perjanjian yang telah dilakukan antara Indonesia dan Kazakhstan akan meningkatkan perdagangan bilateral kedua negara hingga sekitar USD 2 Miliar dalam 3-5 tahun mendatang."Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan," ujar Fadjroel.

    Simak juga Video 'Daftar Terbaru Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor RI':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah
    • Selanjutnya: Efek Domino Kenaikan Harga Obat bagi Pengeluaran Keluarga

      Artikel Terkait

      • Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
      • Media Asing Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Kredibilitas Antikorupsi Indonesia Dipertanyakan
      • Dedi Mulyadi Tegas Tolak Usulan DPRD Jabar Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Sekolah Gratis Tetap Berlaku
      • Meninggal saat Jaga Merti Dusun, Anggota Satlinmas Semarang Dapat Santunan
      • Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Diduga Terima Duit dari Sejumlah Proyek
      • Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
      • Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
      • Terlibat Begal Motor, Pelajar SMP di Cianjur Ditangkap
      • Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
      • Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim

        Lihat Sekilas

      • Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2
      • Ada Barcode Lapor Anonim, Sekolah Bolehkan Siswa Laporkan Kekerasan hingga Peredaran Narkoba
      • Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
      • Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
      • Resep Krengsengan Daging Sapi, Masakan Jawa yang Gurih dan Nikmat
      • Air PAM Mati, Warga Cengkareng Mulai Waswas Persediaan Kian Menipis
      • Bonatua Minta Pihak UGM Datang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Kalau Tidak, Akan Deadlock
      • Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel
      • 339 Angkot Tua Bogor Berhenti Mengaspal, Sisa 1.441 Unit Menyusul Dikandangkan
      • Belajar Dulu sebelum Trading, Investor Asal Medan Ini Andalkan Edukasi Pasar Modal dari BNI Sekuritas
      • Copyright © 2026 Powered by RI Tambah Negara Bebas Visa: Turki, Brasil hingga Kazakhstan,Vista Notebook   sitemap