Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka

    Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka

    Waktu: 2026-07-29 17:58:41 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Kejaksaan Agung menerbitkan 3 surat perintah penyidikan setelah penyerahan perkara dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan 3 kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan status Febrie tersangka usai penerbitan 3 sprindik.

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie tetap tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

    "Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu .

    Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.

    "Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi , terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuh Kapuspenkum.

    Sebagai informasi, Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

    Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:

    1. Agus Salim2. Muhibuddin3. Chatarina Girsang4. Riyono5. Agus Sahat6. Irene Putrie7. Renaldi8. Zet Tadung Allo9. Hari Wibowo

    • Sebelumnya: Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
    • Selanjutnya: 3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL

      Artikel Terkait

      • Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Eri Cahyadi Sebut Sudah Siap
      • PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
      • Kapal Tanker Meledak-Terbakar di Selat Hormuz, Awaknya Selamat
      • Jadwal Sibuk, Tom Holland Ungkap Rela Tetap Terima Peran The Odyssey karena Zendaya
      • Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
      • AHY Ungkap Rencana Pembangunan Infrastruktur Bali, Transportasi Massal hingga Taksi Air
      • Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...
      • PKB Imbau Warga NU Pilih Ketum yang Mengayomi, Bukan Mengumbar Konflik
      • Prabowo: Lebih dari 108 Masalah Diselesaikan dalam 18 Bulan, Ini Prestasi
      • Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat', Perkuat Ekosistem Keamanan

        Lihat Sekilas

      • KPK Cecar Anggota BPK soal 'Pengaturan' Temuan Audit di Kasus Bupati Edison
      • BGN Respons Keheranan Anggota DPR soal WTP 2025: Paling Pas Jawab BPK
      • Ritel Mau Berburu Cuan? Ini Pilihan 8 Saham Prospektif, Ada yang Potensi Naik 44,7 Persen
      • Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya
      • Skenario Keji Anak Angkat di Nganjuk, Jadi Otak Pembunuhan Ayah, Jasadnya Dikubur di Samping Rumah
      • Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
      • Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo
      • Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut
      • Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
      • Kelompok Kriminal Terorganisir Asal India Jadi Ancaman Global
      • Copyright © 2026 Powered by Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka,Vista Notebook   sitemap