Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

    JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

    Waktu: 2026-09-12 22:14:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

    Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

    Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

    Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

    Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

    Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

    Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

    Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

    • Sebelumnya: Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang
    • Selanjutnya: Alasan Kucing Menjilati Kucing Lain Menurut Penelitian, Ternyata Tidak Selalu karena Ramah

      Artikel Terkait

      • Mendes Janji, Kopdes Merah Putih Tidak Matikan Bisnis Warung Kelontong
      • Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
      • Inggris Vs Argentina, Melihat Lagi Gol "Tangan Tuhan" Maradona di Piala Dunia 1986
      • Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini
      • Promo Indomaret 21 Juli 2026, Air Mineral Cup 1 Karton Cuma Rp 26.500
      • Banjir Bandang Terjadi di Sungai Batang Agam, 90 KK Terdampak
      • Geledah 3 Rumah Tersangka, KPK Sita Dokumen Terkait Pemerasan Bupati Sukoharjo
      • Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
      • Kebakaran di TPS Liar Cikeas Terjadi Sejak Pekan Lalu, Asap Kini Muncul Lagi
      • Sirop Tumpah yang Bikin Gelombang Dahsyat Seperti Tsunami

        Lihat Sekilas

      • Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
      • Kerap Bersitegang, PM Spanyol dan Trump Bakal Satu Tribun di Final Pildun
      • Politik AS Geger, Ratusan Anggota DPR AS Balik Arah Lawan Israel
      • Kabut Asap Selimuti Banjarbaru Kalsel, 6 Penerbangan Sempat Terdampak
      • Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
      • Dikira Razia, Bapenda Kaltara Tegaskan Operasi Tempel-Tempel Hanya Pengingat Pajak Kendaraan
      • Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
      • 5 Destinasi Wisata di Jakarta yang Lagi Hits untuk Liburan Keluarga
      • Keadilan Pelayanan Kesehatan Gigi di Tanah Papua
      • Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
      • Copyright © 2026 Powered by JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?,Vista Notebook   sitemap