Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

    JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

    Waktu: 2026-07-29 18:10:27 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

    Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

    Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

    Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

    Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

    Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

    Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

    Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

    • Sebelumnya: Jawab Tantangan Tumbuh Kembang Anak dengan Kolaborasi Lintas Ahli
    • Selanjutnya: Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:

      Artikel Terkait

      • Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh
      • Kronologi Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR
      • Truk Molen Nyangkut di Kolong Jembatan Matraman, Sudah Dievakuasi
      • ASDP Siapkan Sterilisasi Pelabuhan, Layanan Penyeberangan Masuk Era Digital
      • Terlalu Banyak Barang di Rumah Bisa Memicu Stres, Ini Cara Mengatasinya
      • Cerita Munawir Bertahan di Laut Selayar, Coba Selamatkan Bocah 13 Tahun, tapi...
      • Kapan Manusia Pertama Kali Menyadari Ada Dinosaurus?
      • Piala Dunia Bisa Bermanfaat untuk Kesehatan Mental
      • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

        Lihat Sekilas

      • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap
      • Timur Tengah Mendidih, Arab Saudi Akan Beli Senjata AS Rp 33 T
      • Polemik Twibbon Vulgar MPLS, Kurangnya Pemahaman Batasan Bermedsos dan Pendidikan Karakter
      • Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Lebih Sehat?
      • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
      • Lalin Macet Imbas JPO Tendean Dibongkar, TransJ Koridor 13 Terlambat
      • Polda NTT Akan Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Pekan Ini
      • Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
      • Pelajar Indonesia Gelar Konferensi Internasional di Australia, Ini Tujuannya
      • Prabowo: Kalau Kita Perkuat Koperasi Bukan Berarti Lemahkan yang Lain
      • Copyright © 2026 Powered by JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?,Vista Notebook   sitemap