Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo

    RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo

    Waktu: 2026-07-29 18:05:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri menargetkan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi undang-undang pada periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    "Kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai," ujar Iman dalam rapat kerja pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Kebudayaan, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

    Ia menjelaskan, RUU Masyarakat Adat akan menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

    Baleg sendiri telah menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat adat hingga kunjungan ke berbagai daerah untuk mendengarkan pandangan terkait RUU tersebut.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang, kata Iman, akan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

    "Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini," ujar Iman.

    Dalam rapat kerja yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat adat di Indonesia saat ini masih merasakan penderitaan.

    Penderitaan tersebut diterima masyarakat adat, karena ia menilai bahwa negara belum sepenuhnya mengakui mereka.

    "Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka," ujar Pigai.

    Dalam pemaparannya kepada Baleg, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

    Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026).Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026).

    Pigai sendiri tidak segan mengkritik negara yang tak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

    Tegasnya, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

    "Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

    Oleh karena itu, ia mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    "DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy," ujar Pigai.

    • Sebelumnya: 10 Pulau Terbaik di Dunia Versi Travel and Leisure 2026, Bali Peringkat Berapa?
    • Selanjutnya: Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah di Tengah Fenomena Fatherless

      Artikel Terkait

      • Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran
      • Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
      • PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta
      • Pengamat: Kelangkaan BBM di Sumut Bisa Meluas jika Cadangan Nasional Menipis
      • BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
      • Punya Model Hybrid, Mitsubishi Tambah Target Penjualan XForce
      • Polisi Hong Kong Tangkap 5 Penjual Buku, Dituduh Lakukan Hasutan
      • Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"
      • Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul
      • Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat

        Lihat Sekilas

      • Barcelona Jadikan Bomber Al Nassr Opsi Cadangan jika Gagal Gaet Julian Alvarez
      • Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
      • Dokter Tegaskan Gigi Susu Tetap Harus Dirawat, Jangan Tunggu Copot Sendiri
      • Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
      • Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
      • Promo On The Weekend Lawson 17-19 Juli 2026, Ada Diskon Camilan hingga Rp 6.900
      • Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya
      • Forbes Beritakan Prajogo Pangestu Berencana Beli Perusahaan Geotermal Filipina Senilai 89,7 T
      • Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M
      • Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar
      • Copyright © 2026 Powered by RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo,Vista Notebook   sitemap