Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

    Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

    Waktu: 2026-07-29 18:05:24 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Menurut Daniel, rentang waktu sejak laporan dibuat hingga Icad diproses di Polres Metro Tangerang Kota berlangsung sangat cepat.

    "Iya, jadi ini cepet banget prosesnya," tutur dia.

    Daniel menjelaskan, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (14/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, penyidik menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Icad sebagai tersangka.

    "Setelah delapan jam pemeriksaan mereka gelar perkara dulu, emang prosedurnya kan gitu. Mereka rapat internal dulu baru ditentukan (Icad) menjadi tersangka di siangnya ya," jelas dia.

    Selama pemeriksaan, penyidik juga mendalami aktivitas akun @TheKerupuk, termasuk alasan Icad membuat akun dan mengunggah berbagai konten di media sosial.

    "Mas Icad menyampaikan maksud dan tujuannya membentuk akun ataupun membuat postingan itu adalah sebagai bentuk ekspresi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujar Daniel.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Icad tidak ditahan.

    Menurut Daniel, Icad keluar dari kantor polisi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari keluarga.

    "Iya, (Icad) tidak ditahan karena kami mengajukan surat untuk supaya tidak ditahan dan keluarganya menjamin bahwa yang bersangkutan enggak akan menghilangkan bukti, enggak akan kabur, dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan," tambah dia.

    Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE setelah menerima laporan dari seorang mahasiswa.

    "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

    LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawa Icad ke kantor polisi.

    Selain itu, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal tersebut lazim digunakan dalam perkara peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik, bukan terhadap konten satire.

    "Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

    Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait penanganan perkara dan penetapan status tersangka terhadap Icad.

    • Sebelumnya: Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?
    • Selanjutnya: Prabowo Tegaskan Tak Tebang Pilih Berantas Korupsi, Ibaratkan Kanker

      Artikel Terkait

      • Pesan Kepala BKN Zudan Arif untuk ASN: Pengabdian Sunyi, Bangsa yang Tumbuh
      • Kapolri Serap Aspirasi Ojol hingga Pecalang Bali, Ajak Optimalkan Layanan 110
      • Reza Arap Akui Turun Berat Badan 10 Kg, Kini Rutin Olahraga Lari
      • Trump: AS Harus Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi, Tanpa Meksiko-Kanada
      • Kasus Dugaan Mafia Tanah Sleman, BPN Ungkap Dua Sertifikat Mbah Lanjarsari Sudah Beralih Nama sejak 2010
      • 50 Kata-kata Motivasi Bahasa Inggris Singkat dan Artinya, Penuh Makna
      • Mendagri Ungkap Strategi Cegah Korupsi di Daerah Lewat Sistem-Integritas
      • Banjir Bandang Terjadi di Sungai Batang Agam, 90 KK Terdampak
      • 1.095 Personel Disiagakan Kawal Demo di Jakpus Hari Ini
      • Prabowo Instruksikan Seluruh Kementerian Bantu BGN untuk Benahi MBG

        Lihat Sekilas

      • Cara Menyimpan Kentang Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet Berbulan-bulan
      • Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok
      • Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
      • Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
      • Pangdam Ungkap Alasan TNI Bangun Batalyon Teritorial di Tiap Kabupaten, Bukan Sekadar untuk Tempur
      • Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap
      • Satgas PRR Dorong Penguatan Tanggul Sungai Pascabanjir Tapanuli Tengah
      • BNPP Pertahankan Opini WTP BPK, Realisasi Anggaran Tembus 99,38 Persen
      • Secangkir Kopi, Meja Daur Ulang, dan Gaya Hidup yang Kian Berkelanjutan
      • BGN Respons Keheranan Anggota DPR soal WTP 2025: Paling Pas Jawab BPK
      • Copyright © 2026 Powered by Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya,Vista Notebook   sitemap