Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka

    Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka

    Waktu: 2026-07-29 18:07:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Inisiator Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mengeklaim telah mengundangnya untuk berdiskusi di kantor Kementerian HAM.

    Sumarsih secara tegas membantah adanya undangan tersebut dan menyatakan ketidakpercayaannya saat ini terhadap institusi yang dipimpin oleh Pigai.

    "Menurut saya, Kementerian HAM enggak ada kaitannya dengan penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu karena tugas itu ada di Komnas HAM, dan saya juga tidak mau percaya mereka (Kementerian HAM)," kata Sumarsih saat ditemui Kompas.com di sela Aksi Kamisan ke-916 di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

    Selain itu, Sumarsih pun menyebut bahwa undangan itu hanya disampaikan melalui media, tapi tidak pernah ada undangan secara langsung kepadanya.

    "Undangan apa? Saya tidak pernah terima undangan, khususnya Pak Menteri HAM. Waktu itu saja saya mau dikirimi parsel sama Pak Wakil Menteri. Saya bilang, saya belum bisa menerima apa pun dari pemerintah, apalagi dari Wakil Menteri HAM," ucap Sumarsih.

    Sebelumnya, dalam sebuah siniar atau podcast di kanal YouTube Total Politik, Natalius Pigai mengeklaim telah membuka komunikasi dan mengundang Sumarsih untuk mengobrol berdua di kantornya.

    Namun, dalam siniar itu, Pigai menyatakan bahwa jika keinginan keluarga korban kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah yang mengedepankan mekanisme restorative justice, maka hal tersebut akan sulit diwujudkan.

    Menanggapi hal ini, Ibunda dari Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa yang tewas dalam Tragedi Semanggi I 1998 itu justru mengaku baru mengetahui adanya klaim undangan tersebut.

    Ia juga menekankan bahwa KemenHAM sama sekali tidak memiliki wewenang hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

    Mekanisme penyelesaian kejahatan kemanusiaan telah diatur secara rinci di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18 Tahun 2007.

    "Mekanismenya kan sudah diatur. Yang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, yang menindaklanjuti ke tingkat penyidikan adalah Jaksa Agung. Terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran berat HAM ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik," kata Sumarsih.

    Kemudian, jika hasil penyidik mendapat terbukti terjadi pelanggaran HAM berat masa lalu, DPR RI bertugas membuat rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Ketetapan Presiden (Keppres) pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

    Dengan alur hukum yang sudah jelas tersebut, ia pun mempertanyakan apa esensi dari kementerian yang dipimpin oleh Pigai tersebut saat ini.

    "Kalaupun misalnya diundang, untuk apa? Karena Menteri HAM tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM sesuai undang-undang yang berlaku. Yang kami perjuangkan adalah pertanggungjawaban negara atas terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu," ucap Sumarsih.

    Menurut dia, kementerian yang mengurus HAM secara spesifik sebenarnya tidak diperlukan dan terbukti saat ini berjalan dengan tidak efektif.

    "Kepada Pak Prabowo, Menteri HAM tidak perlu ada. Perkuat lembaga-lembaga yang ada saja untuk segera mempertanggungjawabkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara ini. Tidak perlu ada kementerian-kementerian HAM," tegasnya.

    Sumarsih juga menyoroti adanya wacana revisi Undang-Undang HAM yang saat ini kabarnya tengah digulirkan di DPR RI.

    Ia memandang revisi tersebut sangat tidak tepat dilakukan di tengah kondisi politik parlemen yang hampir seluruhnya berpihak pada pemerintahan.

    "Kalau menurut saya revisi itu saat ini tidak tepat karena di DPR adalah perwakilan dari partai-partai politik yang tidak mendukung terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena Presiden Pak Prabowo ini adalah pelaku pelanggar berat HAM yang sudah diakui oleh Presiden Jokowi," tutup Sumarsih.

    • Sebelumnya: Disdukcapil Wonosobo Tawarkan 2 Alternatif Nama Bayi Muhammad MBG Subianto
    • Selanjutnya: Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi

      Artikel Terkait

      • Denda untuk Coupang, Raksasa E-commerce di Korea Selatan, Picu Protes Washington
      • Butuh Waktu Berapa Lama Membuat Satu Truk Isuzu?
      • Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru
      • OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap
      • [KLARIFIKASI] Konten AI, Suporter Norwegia Lakukan "Viking Row" di Conveyor Bandara
      • Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
      • 10 Kota Paling Tidak Layak Huni di Dunia 2026, Ada dari Indonesia?
      • Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
      • Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah
      • TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

        Lihat Sekilas

      • Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
      • Legislator Soroti Usia Kapal Induk Hibah Italia 40 Tahun, Singgung Anggaran
      • Kebakaran TPA Cipayung Depok Padam, Petugas Lakukan Pendinginan
      • Pasar Kendaraan Listrik Diklaim Tumbuh, BYD Tambah Jaringan Diler di Jawa Barat
      • IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
      • 775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido
      • Sungai Kampar di Riau Tercemar Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Walhi: Aparat Harus Cepat Bertindak
      • Peringatan Tsunami Dicabut, Tak Ada Kerusakan Besar Imbas Gempa Meksiko
      • Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024
      • Live Bareng Rizky Nazar Jadi Sorotan, Anjasmara: Saya Tidak Sebut Nama
      • Copyright © 2026 Powered by Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka,Vista Notebook   sitemap