Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian

    Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian

    Waktu: 2026-07-29 18:05:22 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak menerima uang dari pengusaha, Tan Kian.

    Bantahan Febrie tersebut disampaikan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan untuk kasus PT ASABRI.

    "Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," tegas Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026).

    Selanjutnya, ia mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan Tan Kian sebagai tersangka, meski disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada Febrie.

    Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini Tan Kian merupakan pemberi suap, semestinya status hukumnya juga ditingkatkan menjadi tersangka.

    "Katanya, Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp 50 M lebih ya? Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, ya. Kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap, ada keanehan," tegas Hotman.

    Selain pertanyaan terkait Tak Kian, Hotman mengungkap bahwa Kejagung juga mencecar Febrie terkait cafe de'Clan dan rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

    Hotman mengeklaim, rumah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh seorang advokat bernama Don Ritto.

    Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.

    "Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," ujar Hotman.

    "Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," sambungnya menegaskan.

    Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.

    Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.

    Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

    Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

    Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

    • Sebelumnya: Penyebab Kematian Mendadak Bintang Jurassic Park, Sam Neill Akhirnya Diungkap
    • Selanjutnya: KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut

      Artikel Terkait

      • Tim Investigasi dari Jakarta Berangkat ke Lokasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
      • BRIN Diminta Prabowo Cari Sumber Air Baru, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
      • Di Balik Laporan Ahmadinejad: Pertarungan Narasi Perang Iran
      • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Warga Depok Diteror Tetangga
      • Kapan Manusia Pertama Kali Menyadari Ada Dinosaurus?
      • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
      • Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
      • BTN Cetak Rekor Laba Semester I Rp 2,4 Triliun, Cost of Fund Jadi Kunci
      • Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto
      • Viral Stadion Pakansari Penuh Asap dan Bising Knalpot, Ini Penyebabnya

        Lihat Sekilas

      • 12 Contoh Jawaban Cara Menerapkan Inspirasi untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi PMM
      • Kerap Bersitegang, PM Spanyol dan Trump Bakal Satu Tribun di Final Pildun
      • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
      • Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan
      • Tak Ada Demo di Bundaran HI, Puluhan Mobil Polisi Tinggalkan Dukuh Atas Jakpus
      • Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Diduga Terima Duit dari Sejumlah Proyek
      • Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi
      • BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik
      • Tak Hanya Stasiun Besar, Turis Asing Kini Naik Kereta dari Stasiun Kecil
      • Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
      • Copyright © 2026 Powered by Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian,Vista Notebook   sitemap