Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian

    Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian

    Waktu: 2026-09-12 19:01:13 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak menerima uang dari pengusaha, Tan Kian.

    Bantahan Febrie tersebut disampaikan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan untuk kasus PT ASABRI.

    "Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," tegas Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026).

    Selanjutnya, ia mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan Tan Kian sebagai tersangka, meski disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada Febrie.

    Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini Tan Kian merupakan pemberi suap, semestinya status hukumnya juga ditingkatkan menjadi tersangka.

    "Katanya, Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp 50 M lebih ya? Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, ya. Kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap, ada keanehan," tegas Hotman.

    Selain pertanyaan terkait Tak Kian, Hotman mengungkap bahwa Kejagung juga mencecar Febrie terkait cafe de'Clan dan rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

    Hotman mengeklaim, rumah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh seorang advokat bernama Don Ritto.

    Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.

    "Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," ujar Hotman.

    "Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," sambungnya menegaskan.

    Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.

    Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.

    Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

    Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

    Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

    • Sebelumnya: Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi
    • Selanjutnya: Peringatan Hari Anak Nasional, Pramono Pesan Anak Harus Punya Waktu Bermain

      Artikel Terkait

      • Polisi Kerahkan 389 Personel Amankan Konser Akbar di Monas Nanti Malam
      • Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
      • Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
      • AS Bombardir Iran 6 Jam, Teheran Balas Gempur Pangkalan Militer AS
      • Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang
      • 12 Contoh Jawaban Cara Menerapkan Inspirasi untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi PMM
      • Duduk Perkara Polisi di Wonogiri Kirim Foto Cabul ke Anak Teman Sejawat, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
      • 21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
      • TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur
      • Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Begini Kronologinya

        Lihat Sekilas

      • Seminggu MBG Beroperasi, Harga Telur dan Ayam Potong di Bangkalan Naik
      • Burnham Langsung Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris
      • RBR 2026 Sukses Digelar, Kapolda Riau Titip Tanam Pohon Trembesi ke Runners
      • Groundbreaking Abadi Masela Digelar Usai 28 Tahun, Bahlil Apresiasi Prabowo
      • Timur Tengah Mendidih, Arab Saudi Akan Beli Senjata AS Rp 33 T
      • Kebakaran di TPS Liar Cikeas Terjadi Sejak Pekan Lalu, Asap Kini Muncul Lagi
      • Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian
      • RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi
      • Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
      • Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Disebut Pernah Teror Bom ke Tetangga
      • Copyright © 2026 Powered by Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian,Vista Notebook   sitemap