Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi

    58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi

    Waktu: 2026-09-12 18:56:51 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengakui bahwa banyak gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya yang terlanjur berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

    Namun demikian, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Banyumas mengaku sangat kesulitan untuk mengambil langkah penertiban tegas akibat terbentur oleh kerumitan regulasi tata ruang di tingkat pemerintah pusat.

    "Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya," kata Sadewo saat menghadiri rapat koordinasi dan monitoring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).

    Sadewo menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian produktif sebenarnya merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijaga ketat oleh seluruh kepala daerah.

    Namun, pada kenyataannya, implementasi konkret di lapangan masih terkendala oleh regulasi kementerian yang belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

    "Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi lahan sawah dilindungi untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat," jelas Sadewo memaparkan kendala birokrasi di daerah.

    Tidak Tinggal Diam

    Menurut Sadewo, pihak pemkab saat ini tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai langkah taktis. Di antaranya adalah dengan memperkuat jalinan koordinasi dengan kementerian terkait guna memperjelas status hukum lahan sawah dilindungi yang terlanjur didirikan gerai.

    Pihaknya juga berencana akan mengkaji lebih dalam mengenai kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan bagi gerai-gerai usaha koperasi yang sudah terlanjur dibangun secara fisik di lapangan.

    Ia berharap, melalui agenda rapat koordinasi dan monitoring bersama lembaga antirasuah ini dapat segera terbangun kesamaan persepsi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan perlindungan lahan pertanian produktif.

    Puluhan Gerai KDKMP Langgar Tata Ruang

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 gerai KDKMP di Kabupaten Banyumas terdeteksi nekat berdiri secara ilegal di atas lahan sawah yang dilindungi undang-undang.

    Temuan mengejutkan itu mengemuka saat berlangsungnya rapat koordinasi dan monitoring bersama KPK terkait agenda pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).

    Dalam paparan resminya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, mengungkapkan bahwa saat ini total terdapat 182 gerai KDKMP yang telah selesai dibangun di seluruh penjuru wilayah Banyumas.

    "Rinciannya, 124 lokasi dinyatakan telah sesuai dengan tata ruang, sedangkan 58 lokasi lainnya berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas mencapai 6,26 hektare," ungkap Kresnawan secara transparan.

    • Sebelumnya: Belum Setahun Jl Bama-Pagelaran Kini Rusak, Pemprov Sebut Sudah Diperbaiki
    • Selanjutnya: Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer

      Artikel Terkait

      • Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya
      • Prabowo: Senjata RI Diakui Dunia, Menang Pertandingan Menembak 12 Kali
      • Bangganya Fajar/Fikri Juara Japan Open di Momen 1 Tahun Kebersamaan
      • The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok
      • Hari Kelima Pencarian KM Nurul Salsa, Dua Korban Ditemukan Terdampar di Pulau Balaloho
      • Juara LCC Empat Pilar Papua, SMA YPPK Teruna Bakti Maju ke Tingkat Nasional
      • Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta
      • KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
      • Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku

        Lihat Sekilas

      • 10 Hidangan Nasi Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas, Ada Favoritmu?
      • Cerita Pilu Pekerja WNA Ikut Jadi Korban Tewas di Gorong-gorong
      • Tekanan Ban Truk 200 Psi: Ancaman Serius Bagi Pengendara Motor
      • Di Depan Prabowo, Menkop Ingin Koperasi Kembali Jadi Sokoguru Perekonomian
      • Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
      • Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah
      • Kampus Klarifikasi soal Rachmi yang Temui Dedi Mulyadi di Padang, Sebut Terkendala Akademik
      • Bukan Cuma Megah, Venue Final Piala Dunia Punya Predikat Stadion Hijau
      • Pria Ditangkap Polisi usai Tusuk Seseorang di Jakbar
      • Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing
      • Copyright © 2026 Powered by 58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi,Vista Notebook   sitemap