Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3

    Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3

    Waktu: 2026-09-12 18:58:44 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sedang memeriksa 11 pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. 

    Pemeriksaan dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

    Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada 14 Juli 2026. 

    Menurut dia, dari 11 perusahaan yang diperiksa, sebagian besar belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

    "Ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2026).

    Selain itu, perusahaan pengolahan batu kaput tersebut juga belum rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, padahal aktivitas pengolahan batu kapur memiliki risiko terhadap kesehatan.

    "Terkait dengan pemeriksaan atau terkait dengan kesehatan kerjanya. Ada banyak perusahaan yang juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 70," ucap Joao.

    Joao menyebutkan, Disnakertrans menemukan banyak pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD), terutama masker, saat bekerja. 

    Padahal, kata dia, lingkungan kerja di pabrik batu kapur dipenuhi debu sehingga berisiko bagi kesehatan.

    "Yang kedua dari sisi K3 tadi, banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), terutama masker pada saat melakukan pekerjaan. Ini juga menjadi catatan kita pada saat kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.

    Masalah lain yang ditemukan adalah banyak perusahaan belum membuat perjanjian kerja tertulis bagi pekerjanya, baik PKWT maupun PKWTT.

    Ia menjelaskan, sebagian pekerja dibayar dengan sistem borongan atau berdasarkan hasil pekerjaan. Namun, status kerja mereka tetap harus jelas sesuai aturan yang berlaku.

    "Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil. Kalau bahasa sekarang mah kadang-kadang disebutnya sistem borongan," kata Joao.

    Joao menambahkan, pemeriksaan terhadap 11 perusahaan tersebut masih berlangsung, dan tengah didata jumlah pekerja yang terdampak serta besaran upah yang mereka terima. 

    "Kami masih ada beberapa perusahaan yang harus diambil lagi keterangan tambahannya berkaitan dengan tadi upahnya itu. Jadi kalau untuk jumlahnya masih dalam proses. Berapa yang kira-kira dibayar upahnya berapa gitu," katanya. 

    • Sebelumnya: Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi
    • Selanjutnya: Gempa M 5,4 Guncang Buol Sulteng

      Artikel Terkait

      • Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
      • Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia
      • Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
      • Rumah di Wonogiri Diduga Jadi Safe House Bupati Etik, Simpan Brankas Berisi Uang Rupiah hingga Valuta Asing
      • Zelensky Copot Menhan Ukraina, Warga dan Militer Ngamuk
      • Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
      • Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
      • Promo Superindo Periode 17-19 Juli 2026, Telur Harga Spesial Mulai Rp 26.000
      • Sahabat Baik, Ayo Bantu Warga Sentak Dulang Dapatkan Air Bersih
      • Liburan ke Jepang Makin Mahal, Pajak Keberangkatan Naik 3 Kali Lipat

        Lihat Sekilas

      • Ini Tips Memilih Ban SUV yang Tepat Sesuai Karakter Jalan di Indonesia
      • Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
      • Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
      • Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
      • Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain soal Bos Perusahaan Tewas di St Regis
      • Generasi Sandwich Hadapi Tekanan Finansial, Kesiapan Keuangan Jadi Sorotan
      • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
      • Tarik Turis Asing, Wisata Wellness Jadi Prioritas Pariwisata Indonesia
      • Prabowo: Kita Butuh Uang untuk Pelayanan Kesehatan, Gaji Guru, hingga Sekolah
      • Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
      • Copyright © 2026 Powered by Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3,Vista Notebook   sitemap