Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

    Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

    Waktu: 2026-07-29 18:05:26 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Polri menjelaskan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

    "Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

    Pernyataan itu disampaikan saat Budi dimintai tanggapan apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

    Namun, Budi tidak menjawab secara tegas apakah Febrie sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.

    Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.

    "Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," ujarnya.

    Ia juga mengajak semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    "Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan perkara Febrie Adriansyah.

    Menurut Mahfud, perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

    Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan.

    "Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

    "Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

    • Sebelumnya: Rekam Jejak Pertemuan Spanyol Vs Argentina Jelang Final, termasuk Pembantaian 6-1
    • Selanjutnya: Kronologi Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR

      Artikel Terkait

      • Google Cloud Fokus Bantu Perusahaan Raih ROI dari Implementasi AI
      • Kronologi Status Eks Jampidsus Febrie: Siang Disebut Saksi, Malam Ditegaskan Tersangka
      • Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam
      • Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
      • Bangun Infrastruktur Digital, Emiten Hashim Adik Prabowo (WIFI) Dapat Pengakuan Global
      • DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
      • Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
      • Kapal Tanker Meledak-Terbakar di Selat Hormuz, Awaknya Selamat
      • 2 Korban Konflik Antardesa di Flores Timur Dirujuk ke Larantuka dan Lewoleba
      • Pabrik Sandal Porto di Karanganyar Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi

        Lihat Sekilas

      • Efek Domino Kenaikan Harga Obat bagi Pengeluaran Keluarga
      • Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
      • BNPP RI Catat Realisasi Anggaran 99,38 Persen, Pertahankan Opini WTP BPK
      • Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026
      • 3 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
      • Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
      • Ritel Mau Berburu Cuan? Ini Pilihan 8 Saham Prospektif, Ada yang Potensi Naik 44,7 Persen
      • Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Bawa 4 Bom Rakitan, 1 Meledak
      • Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?
      • Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat
      • Copyright © 2026 Powered by Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa,Vista Notebook   sitemap