Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

    Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

    Waktu: 2026-09-12 19:01:10 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Polri menjelaskan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

    "Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

    Pernyataan itu disampaikan saat Budi dimintai tanggapan apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

    Namun, Budi tidak menjawab secara tegas apakah Febrie sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.

    Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.

    "Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," ujarnya.

    Ia juga mengajak semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    "Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan perkara Febrie Adriansyah.

    Menurut Mahfud, perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

    Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan.

    "Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

    "Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

    • Sebelumnya: Bayi Bernama MBG Tak Bisa Masuk KK, Cek Aturan Pemerintah Soal Nama
    • Selanjutnya: 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 19 Juli 2026, Ada Aries

      Artikel Terkait

      • Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Enggak Apa-apa
      • Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu
      • Waka DPRD Surabaya Dorong Camat-Lurah Tiru Gaya Sidak Eri Cahyadi
      • Sempat Setop Memanggang 3 Tahun karena Cedera, Baker Asal Bandung Kini Bersinar di India
      • Dedi Mulyadi Bandingkan Kepemimpinan Indonesia dengan Timnas Argentina
      • Lalin di Sejumlah Ruas Jalan Arteri Jakarta Macet
      • RW di Kalideres Jakbar Buka Sayembara Rp 10 Juta Buru Pencuri 5 Tabung Gas
      • Taktik Jitu Timnas Voli Putra Indonesia Kalahkan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
      • Jembatan dari Brimob untuk Mereka yang Terlupakan
      • Tak Mau Terus Menunggu Anggaran Pemerintah, Warga di Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Impian

        Lihat Sekilas

      • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
      • Penjahit di Bali Cekcok dengan Pelanggan hingga Singgung SARA, Kini Mina Maaf
      • Kebocoran Pipa Gas di Surabaya Tertangani, Pasokan Tetap Normal
      • Geger Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka di Sukabumi Ternyata Korban Pembunuhan
      • Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
      • Houthi Umumkan Blokade Laut untuk Arab Saudi: Mata Dibayar Mata
      • Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan
      • Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
      • Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali
      • Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Turun
      • Copyright © 2026 Powered by Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa,Vista Notebook   sitemap