Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan

    BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan

    Waktu: 2026-09-13 02:43:10 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    "Tadi dicatat belanja uang mukanya di tahun 2025 penyelesaiannya itu di tahun 2026. Jadi, kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event. Jadi, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup, ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar, ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," ujar dia.

    Meski demikian, BGN belum mencatatkan motor listrik tersebut sebagai aset, mengingat Kejaksaan masih melakukan penyelidikan.

    "Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," imbuh Agustina.

    Mark up pengadaan motor listrik

    Sebelum terseret perkara hukum, pengadaan motor listrik merupakan salah satu program yang dipromosikan BGN untuk mendukung operasional MBG.

    Pada April 2026, Dadan menjelaskan bahwa motor listrik dibutuhkan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses kendaraan roda empat, terutama wilayah pedesaan dan lokasi terpencil yang menjadi sasaran program MBG.

    Namun, saat itu, Dadan juga menyampaikan bahwa rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan MBG pada 2026 telah dihentikan.

    Dua bulan berselang, Kejagung justru mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan tersebut.

    Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

    Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa salah satu obyek perkara adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.

    “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

    Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.

    • Sebelumnya: Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu hingga 1.193 Pil Ekstasi
    • Selanjutnya: Kisah Olé Olé, Lagu Perayaan yang Tak Sengaja Bertemu Piala Dunia dan Kini Incar Timnas Indonesia

      Artikel Terkait

      • Nusron Ancam Pecat Pegawai BPN yang Telat Ukur Tanah
      • Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan
      • Promo FamilyMart 18 Juli 2026, Beli Menu Ayam Tambah Rp 2.000 Dapat Pristine
      • Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya
      • Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
      • Daftar Harga Lengkap Motor Listrik VinFast di Indonesia
      • Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari
      • GOR Pondok Bambu Jaktim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis, Sedia Makan hingga Hadiah Jersey
      • Menggila, Harga Tiket "Resale" Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 41 Miliar
      • Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

        Lihat Sekilas

      • Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah
      • Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok
      • Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
      • Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun
      • Dua King Kobra Ditemukan Emak-emak Saat Sedang Kawin di Jonggol, Keduanya Mati Setelah Dievakuasi
      • Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast
      • Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui
      • Pramono Pastikan JPO Tendean Segera Dibangun, Pendanaan Dicari dari CSR hingga KLB
      • Intip Rahasia Diet Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026
      • 2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek
      • Copyright © 2026 Powered by BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan,Vista Notebook   sitemap